"Welas asih, cinta dan kedamaian tidak akan terpelihara dengan baik. Ketika hukum tidak menghargai dan merangkulnya"
Tidak jarang orang merasa sedih dan menaruh rasa simpati terhadap korban kekerasan seksual. Namun sangat disayangkan bahwa rasa sedih dan simpati hanya tersampaikan lewat perkataan semata. Penderitaan dengan batin dan jiwa terluka melekat pada diri si korban, dampaknya cukup sulit dibayangkan---mengingat apa yang terjadi di masa depan si korban.
Tapi kita sebagai satu kesatuan makhluk hidup yang berwujud manusia seolah tidak respek akan penderitaan mereka dikarenakan bukan kita yang menjadi korban. Terlihat, pelaku kekerasan seksual bukan saja hanya merampas kemerdekaan si korban, tapi juga ikut merampas masa depanya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menjelaskan devenisi pelecehan seksual secara jelas, namun secara eksplisit telah memuat dalam kentuan dalam KUHP yaitu perbuatan cabul dan pemerkosaan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) pelecehan adalah proses atau perbuatan, dan pengertian seksual adalah berkenaan dengan seks (jenis kelamin) dan berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang dikuasai oleh hawa nafsu birani. Dan orang tersebut suka merendahkan atau meremehkan derajat orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar penikahan yang sah. Di mana korban dengan keadaan yang dipaksa dan juga ditipu.
Dalam buku karangan R. Soesilo "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal"---yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkup nafsu birani kelamin misalnya; cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Sementara dalam pandangan masyarakat, pelecehan seksual adalah kejahatan yang memaksa orang lain berhubungan intim (badan), guna memenuhi keinginan hasratnya. Tindakan tersebut sangat dikecam di tengah-tengah masyarakat
Pelecehan seksual adalah suatu bentuk kejahatan atau perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia. Dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagaimana roh dari segala peraturan perundang-undangan---menjamin sepenuhnya kemerdekaan setiap orang.
Berdasarkan UUD tahun 1945, Pasal 28d ayat (1), Pasal 28g ayat (1,2), Pasal 28i ayat (1), Pasal 28j ayat (1) menentukan bahwa "Setiap orang dituntut untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, setiap orang juga berhak hidup sejaterah lahir dan batin, dan setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil".
Berdasarkan paparan di atas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana amanat dari UUD tahun 1945 masih terdapat banyak kekurangan. Terlebih lagi belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam menegakkan keadilan hukum---khusus hak pelecehan korban kekerasan seksual. Dalam KUHP sendiri tidak ada dijelaskan devenisi pelecehan seksual yang komprehensif, yang ada hanya berbicara dalam konteks pemerkosaan dan pencabulan.