Kasus pembunuhan berencana yang mengharu biru negeri selama hampir setahun boleh dikatakan sudah berangsur pudar "daya tariknya". Misteri yang melingkupinya sepertinya sudah terkuak. Dan itu berkat jasa Bharada E yang mau menjadi justice collaborator.
Tanpa ini, kemungkinan besar tragedi ini akan berakhir menjadi tragedi kemanusiaan, di mana orang yang tidak bersalah akan dikenang sebagai pelaku kejahatan. Sebaliknya, para bandit dan kriminal bisa bebas melenggang, melanjutkan kehidupan dengan senyum penuh kemenangan.
Bharada E telah berjasa besar dalam penyelesaian kasus ini, meskipun sebenarnya dia juga yang menjadi awal peristiwa. Sebab dia menembak Brigadir J, koleganya, sampai tewas. Benar itu semua dia lakukan dengan terpaksa, tanpa ada setitik pun keinginan. Nuraninya pasti berontak dan menangis. Tapi dia berada dalam ancaman, dilema dan tekanan yang sangat besar.
Padahal sebenarnya dia bisa saja menolak perintah komandan yang tidak pada tempatnya itu. Sebagai bhayangkara, mestinya dia rela mengorbankan diri demi keselematan orang lain, yang notabene tidak bersalah. Apalagi, kabarnya, Brigadir J terus menghiba-hiba supaya tidak dibunuh.
Tapi semua sudah terjadi, dan para pihak tinggal mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. Ferdy Sambo yang menjadi otak dari kasus ini sudah divonis mati. Istrinya, Putri Chandrawati dihukum 20 tahun, dan si Kuwat Ma'ruf 18 tahun. Para pelaku yang lain pun sudah mendapatkan "bagian" masing-masing, termasuk Bharada E yang akhirnya mendapatkan vonis paling ringan, 1,6 tahun.
Publik pun legowo dengan perkembangan terbaru ini. Memang sangat menyesakkan dada apabila misalnya Bharada E tetap mendapat hukuman berat. Ini bisa menjadi preseden buruk, sebab ke depan, tidak akan ada lagi yang mau menjadi justice collaborator, kalau ternyata tetap dihukum berat juga.
Bharada E kini bisa bernafas lega dan sudah mulai merancang lagi hidupnya di masa depan. Toh hidupnya masih panjang, sebab tahun depan dia sudah bisa kembali ke kehidupan normal, menjalani hidup sebagaimana adanya. Bahkan dia bisa kembali aktif di di kepolisian.
Rasa bersalah dan berdosa yang dia tanggung mungkin tidak terlalu berat, sebab publik maklum dengan situasi-kondisinya. Publik bahkan marah ketika dia sempat dituntut jaksa 13 tahun penjara. Dan setelah hakim memutuskan 18 bulan, publik memuji putusan ini. Artinya, keberadaan E tetap diterima di masyarakat. Bahkan orang tua Brigadir J pun sudah menerima sembah-maaf Bharada E. Dalam hal ini, dunia memihak E.
Dengan hukuman yang hanya 18 bulan itu, Bharada E masih bisa kembali berkarir di kepolisian apabila masa hukumannya sudah berakhir nanti. Dan dari berita-berita yang ada, E pun sepertinya masih ingin melanjutkan karirnya di kepolisian itu.
Semoga ini hanya keinginan yang terburu-buru, dan tentu harus dipikir ulang lagi dengan dalam-dalam. Kalau boleh memberi saran, E harus mencari pekerjaan lain. Tidak perlu lagi kembali ke korps. Ibaratnya dia kembali masuk kandang macan, dan tentu tidak nyaman baginya.