Beberapa negara masih memberlakukan hukuman mati. Salah satunya adalah negeri kita sendiri. Tapi hukuman mati itu diberlakukan bagi orang-orang yang dinilai telah melakukan kejahatan yang luar biasa dan membahayakan banyak orang. Misalnya bandar narkoba kelas kakap berpotensi dijerat hukuman mati karena perbuatannya bisa membahayakan banyak orang.
Sudah banyak orang yang dieksekusi gara-gara terjerat narkoba. Selama beberapa tahun mendekam dalam penjara, sambil menunggu grasi (pengampunan) dari kepala negara. Kalau permohonan grasinya ditolak, maka dia akan segera dieksekusi. Selain itu, orang yang didakwa melakukan pembunuhan sadis dan terencana, pun berpotensi divonis mati oleh pengadilan.
Pelaku teror pun banyak yang dijatuhi hukuman mati, dan beberapa sudah menjalani hukumannya beberapa tahun terakhir, seperti pelaku bom Bali. Yang teranyar adalah persidangan pada Jumat 18/5/2018, di mana pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati, dengan dakwaan mendalangi beberapa teror bom beberapa waktu lalu.
Banyak pihak yang menyuarakan supaya koruptor di negeri ini pun dihukum mati. Namun hingga kini belum ada ceritanya pelaku korupsi kelas kakap sekalipun yang divonis mati di negeri ini. Kita hanya sering dan terbiasa membaca berita tentang koruptor di negeri China yang dihukum mati di depan banyak orang. Untuk memberi efek jera katanya, supaya orang-orang takut melakukan korupsi. Di Indonesia, hukuman mati terhadap koruptor belum ada dasar hukumnya.
Belum ada UU yang mengatur soal hukuman mati terhadap penjarah uang negara. DPR harus membuat UU-nya terlebih dahulu. Tapi apakah legislator kita mau merancang UU hukuman mati bagi koruptor? Rasanya sulit untuk saat ini, jika melihat profil anggota dewan yang ada saat ini.
Kecuali di masa depan, mayoritas anggota dewan jujur, berintegritas, dan anti-korupsi, bisalah kita mengharapkan adanya RUU yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor, bila tidak ditemukan alternatif lain.
Arab Saudi adalah salah satu negara yang getol melaksanakan hukuman mati terhadap warganya, atau warga negara lain yang dituduh melakukan kesalahan fatal di negara tersebut. Sudah tidak terhitung warga negara kita yang terkena hukuman mati di negara minyak itu, karena berbagai tuduhan, dengan cara digantung di muka publik.
Ada yang dituduh membunuh majikan, atau keluarga majikan, sehingga "darah harus dibayar darah". Beberapa warga kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, pasti mendapat pembelaan dari pemerintah RI. Upaya diplomasi selalu dilakukan oleh pemerintah supaya warga yang diancam hukuman mati itu diampuni dan dibebaskan. Ada yang mendapat pengampunan, antara lain setelah diganjar dengan sejumlah uang yang sudah ditetapkan nilainya.
Terlepas dari itu semua, apakah negara punya hak menghukum mati seseorang dengan alasan apapun? Apakah seseorang berhak mengakhiri kehidupan orang lain dengan dalih dibolehkan ajaran agama? Sebagai manusia yang beragama, kita yakin bahwa yang memberi kehidupan itu hanyalah Tuhan Yang Mahakuasa.
Tuhan yang mempunyai kehidupan dan memberikannya kepada manusia, dan hanya DIA yang berhak mengambil kehidupan itu dari manusia. Tuhan memberikan anugerah kehidupan kepada setiap orang, dan semua orang wajib memelihara dan mengelola kehidupannya hingga Tuhan mengambilnya kembali, dengan cara-Nya.