Lihat ke Halaman Asli

Lemahnya Pengawasan Regulasi Minyak Goreng Di Indonesia

Diperbarui: 20 Mei 2022   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelangkaan minyak goreng baru baru ini terjadi disebabkan karena adanya  pengurangan produsen minyak goreng untuk dipasarkan dalam rangka memenuhi kebutuhan logistik didalam negeri.

Pengurangan ini di picu oleh karena harga minyak goreng (CPO) di pasar dunia terjadi peningkatan yang signifikan dalam hal ini  tentunya berdampak pada  harga yang sangat menjanjikan .

Keadaan ini telah telah diketahui oleh para produsen minyak dalam negeri  sebagai pelaku pasar dan stokholder  dalam memainkan bisnis keuntungan besar dari sisi hukum ekonomi atas permintaan dan penawaran tanpa mempertimbangkan semangat nasionalitas kebangsaan.

Sadar tidak  sadar Minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia dan konsumennya adalah paling terbesar yang dikomsumsikan oleh masyarakat  pada setiap harinya di dalam negeri. Selain juga diminati oleh konsumen masyarakat dunia terhadap Crude Palm Oil( CPO) Sehingga terjadi kelonjakan harga minyak goreng (CPO) dunia.

Kenaikan ini ditandai dengan Program Pemerintah mengeluarkan Kebijakan Mandotary Biodiesel B30 yang pada pokoknya bagi produsen diwajibkan untuk mewajbkan pencampuran 30 % diesel dengan 70 % bahan bakar minyak jenis solar dimana dimaksudkan adanya minyak nabati melalui proses  Viskositas tinggi produksi bahan bakar  menuju ke biodiesel yang ramah lingkungan dan memenuhi standar bahan bakar solar dan mampu mengurang penghematan devisa negara terhadap impor solar pada tahun 2021.

Selain permintaan CPO dunia meningkat dan peralihan minyak nabati ke pengguna CPO sebagai dampak Covid-19 sehingga peluang maraup keuntungan bagi para produsen atau pengusaha minyak goreng dalam negeri  tertarik untuk  menjual keluar negeri dibandingkan menjual  didalam negeri dengan mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam negeri yang berakibatkan kelangkaan minyak goreng hampir diseluruh Indonesia . Padahal diketahui bahwa Indonesia adalah negara terbesar penghasil kelapa sawit di dunia.

Dampak lain bisa terjadi oleh karena kelangkaan minyak goreng terhadap gangguan iklim perekonomian dalam negeri yakni inflasi secara umum terhadap sektor industri yang menggunakan minyak goreng, rumah tangga dan semua produksi yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan produksinya.

Di sisi lain saat tengah kelangkaan ketersediaan minyak goreng, sangat disayangkan ada pihak-pihak atau oknum-oknum pengusaha baik perorangan mauapun badan hukum  yang diduga menyimpan dalam jumlah besar, dengan tidak mendistribusikan ke pasar yang langsung dibutuhkan masyarakat. Hal ini sangat mengganggu kesetabilan Ekonomi negara dan dapat di kualifikasi perbuatan melawn hukum.

Hukuman bagi pelaku Aksi Penimbun Penyimpan Minyak Goreng.

Pelaku Tindak Pidana bagi Penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Sanksi hukum untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline