Lihat ke Halaman Asli

Penguatan Kelembagaan Pengendalian Inflasi Daerah Pemekaran

Diperbarui: 7 November 2023   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Kendalikan inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar", itulah salah satu dari tujuh arahan presiden Jokowi kepada para penjabat kepala daerah se-Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Presiden pun meminta kepala daerah di seluruh Indonesia agar memantau harga riil di pasar, turun ke lapangan, dan jika ada masalah lakukan intervensi."

Kebijakan untuk mendukung pengendalian inflasi daerah baik provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dilakukan karena kontribusi inflasi daerah dalam membentuk inflasi nasional sangat signifikan yaitu sekitar 75 persen. Inflasi nasional pada dasarnya merupakan gabungan dari inflasi di seluruh daerah. Sehingga tingginya tingkat inflasi daerah di atas sasaran inflasi tahun 2023---yang ditetapkan pemerintah sebesar 3,0 plus minus 1,0 persen---dapat mengakibatkan sasaran inflasi nasional tersebut tidak tercapai.

Begitu pentingnya pengendalian inflasi daerah dalam pengendalian inflasi nasional, maka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang efektif di antara pemangku kepentingan  di daerah sangat diperlukan agar dapat mengambil langkah-langkah antisipatif yang tepat manakala tingkat inflasi daerah mulai bergerak naik melampaui sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah meliris inflasi bulan September 2023 menurut wilayah (year-on-year) yang menunjukkan bahwa semua wilayah di Indonesia mengalami inflasi. Bahkan inflasi pada 50 kota IHK (Indeks Harga Konsumen) dari 90 kota IHK yang disurvei BPS di Indonesia mengalami inflasi lebih tinggi dari inflasi nasional (2,28 persen) pada September 2023 (year-on-year).

Untuk wilayah Maluku Papua, misalnya, dari 8 kota IHK (kota Ambon, Kota Tual, Kota Ternate, Kota Jayapura, Merauke, Timika, Manokwari dan kota Sorong), 6 kota IHK diantaranya mengalami inflasi lebih tinggi dari inflasi nasional. Bahkan inflasi di Manokwari merupakan inflasi tertinggi di Indonesia yakni sebesar 5,26 persen. Sementara 2 kota IHK lainnya, yaitu Kota Jayapura dan Kota Sorong memiliki inflasi lebih rendah dari IHK nasional yaitu masing-masing sebesar 1,28 persen dan 1,99 persen.

Nabire dan Jayawijaya, ibu kota provinsi Papua Tengah dan provinsi Papua Pegunungan yang saat ini belum tercakup dalam 90 kota IHK di Indonesia. Namun berdasarkan klarifikasi yang penulis lakukan kepada Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina, SE, MM., bahwa IHK dua kota tersebut bakal dirilis pada tahun 2024. Dengan bertambahnya Nabire dan Jayawilaya menjadi kota IHK di wilayah Papua, total kota IHK di wilayah Papua akan menjadi 7 kota IHK sehingga pantauan perkembangan inflasi menjadi lebih luas dan merata di wilayah Papua.

Walaupun saat ini, penataan pemerintahan di daerah pemekaran sedang berlangsung, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi daerah harus tetap berjalan secara efektif. Pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk daerah pemekaran di wilayah Papua berperan penting dalam pengendalian inflasi.  Pemda perlu melakukan pemantauan perkembangan harga barang dan jasa di wilayahnya, serta aktif berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengendalian inflasi daerah.  

Tim Pengendalian Inflasi

Dalam tataran teknis kelembagaan pengendalian inflasi di Indonesia dilakukan atas koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia yang diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan tugas Tim Pengendalian Inflasi baik yang berada di pusat maupun daerah.  

Pelaksanaan tugas pengendalian inflasi dilakukan secara terkoordinasi dan berjenjang dari tingkat pusat sampai ke daerah. Koordinasi dan sinkronisasi dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Nasional, yang sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Disana diatur bahwa Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri atas Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota dan tugas masing-masing Tim Pengendalian Inflasi baik di pusat maupun di daerah.

Selanjutnya ada tiga pengaturan lebih lanjut dari Kepres tersebut. Pertama, Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah. Kepmendagri ini antara lain mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan keanggotaan TPID Provinsi dan TPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline