Lihat ke Halaman Asli

Antara Tindak Pidana Rhoma, Maaf-nya Ibunda Jokowi, dan Tulisan Adi Supriadi

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum meneruskan membaca tulisan ini, ada baiknya saya kemukakan bahwa dalam tulisan ini saya tidak akan menggunakan UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai batu uji, dengan kata lain saya tidak akan membahas SARA sebagai dasar tulisan saya (tercantum dalam Pasal 116 ayat 3 dan Pasal 116 ayat 2) ataupun membahas masalah kampanye diluar jadwal (Pasal 116 ayat 1).

Saya semata akan membahas masalah etika berbicara, kevalidan data, kehati2an dalam menyampaikan sesuatu, dan kaitannya dengan masalah pencemaran nama baik dan fitnah. (KUHP Pasal 310, 311, dan 317)

Tulisan ini singkat saja, bahwa nama baik dan kehormatan seseorang adalah hal yang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Dalam ceramahnya, H. Rhoma Irama salah satunya menyebutkan bahwa Ibunda Jokowi (Sujiatmi Notomiatdjo) beragama kristen. Walaupun beliau (Sujiatmi Notomiatdjo) sudah memaafkan Rhoma, begitu juga Jokowi juga telah memaafkan Rhoma, diluar fakta bahwa ternyata Rhoma tidak mau meminta maaf, perbuatan pidana tetaplah pidana. Dan sialnya bagi rhoma, ini bukanlah delik aduan, tapi delik pidana. Jadi dimaafkan atau tidak proses pidana akan tetap jalan.

Dalam KUHP, ini masuk dalam bab Penghinaan, atau dalam bahasa keseharian kita lebih akrab dengan istilah Fitnah, tercantum di Pasal 310 ayat (1) KUHP: "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mau berember-ember Rhoma Irama menangis, dengan segala macam alasannya, tidak akan merubah hal itu.

Saya menulis hal diatas hanya semata berdasarkan hukum, tidak ada hal lain. Jadi mohon jangan ditafsirkan macam-macam

Dan terakhir, saya tergelitik untuk menulis sesuatu, terutama kepada saudara saya Adi Supriadi yang sangat saya hormati.

Saya tidak tau seberapa dalam kebencian anda kepada Jokowi-Ahok, terutama Ahok, sehingga beberapa kali anda menulis artikel yang menyudutkan, menyerang dan agak bernada fitnah (saya tulis "bernada", karena memang belum terbukti secara hukum bahwa itu fitnah). Tapi......saya kira itu sangat merugikan saudara Adi sendiri sebagai pribadi, karena akan dikenang oleh pembaca kompasiana sebagai seseorang yang suka menyerang pribadi orang lain secara membabi buta.

Secara agama, saya yakin saudara Adi hapal di luar kepala ayat2 Al-Qur'an, dan saya hanya mencoba mengingatkan kembali satu ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan.” (QS. Al Maa’idah: 8)

Dan secara hukum, harap mas Adi ingat, bahwa pasal pidana yang sama berlaku umum untuk semua orang, termasuk mas Adi.

Please, be wise :)

Salam Ramadhan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline