Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Timur adalah bentuk implementasi mekanisme PPDB JATIM yang seharusnya sesuai dengan maklumat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Namun, selama beberapa waktu berjalannya mekanisme PPDB JATIM yang dilaksanakan di ppdbjatim.net dapat dikatakan cukup bermasalah.
Beberapa hal yang dapat diuraikan adalah:
1. Ketidaktransparanan PPDB JATIM pada salah satu tahapan dalam proses seleksi maupun saat pengumuman menjadi kecurigaan publik mengenai terlaksananya PPDB JATIM secara objektif, transparan, dan akuntabel yang seharusnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut. Sebagai contoh, PPDB JATIM mempunyai 5 tahapan PPDB yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
Tahap 1 PPDB JATIM meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Ortu /Wali, dan Jalur Prestasi Lomba Akademik /Non-Akademik
Tahap 2 PPDB JATIM meliputi Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
Tahap 3 PPDB JATIM meliputi Jalur Zonasi SMK
Tahap 4 PPDB JATIM meliputi Jalur Zonasi SMA
Tahap 5 PPDB JATIM meliputi Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Pada tahap 1 inilah mengenai ketidaktransparanan PPDB. Dalam mekanismenya, tiap jalur PPDB mempunyai kriteria pemeringkatan saat seleksi apabila pendaftar melebihi pagu yang ditentukan. Semisal pagu jalur afirmasi SMAN A adalah 7 siswa tetapi pendaftar mencapai 300 siswa, maka akan dilakukan seleksi sesuai aturan di juknis yang telah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
Kriteria pemeringkatan jalur afirmasi sendiri tidak berubah dari tahun ke tahun, aturannya yakni:
Apabila pendaftar melebihi kuota pagu sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
2. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan sama,maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
3. Jika jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan dan usia calon peserta didik baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Yang menjadi permasalahan adalah adanya kriteria pemeringkatan saat seleksi tetapi tidak adanya keterbukaan saat seleksi PPDB tidak seperti di Tahap 2-Tahap 5 yang seleksinya dapat diketahui secara real-time di laman ppdbjatim.net. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai integritas yang terjadi terutama dalam Tahap 1 PPDB JATIM. Karena pada mekanisme PPDB Tahap 1, seleksi sepenuhnya dilemparkan ke wewenang masing - masing SMAN/SMKN untuk menyeleksi berkas.
Bahkan ketika tampilan laman PPDB JATIM 2023 berubah, aspek informatif PPDB hanya menampilkan pengumuman yang kemudian tiba tiba tidak bisa diakses saat pendaftaran Tahap 2 PPDB JATIM 2023 dibuka. Ketidaktransparanan ini berlaku di semua jalur di Tahap 1 PPDB JATIM termasuk tidak adanya informasi jenjang skor minimal prestasi dari tiap SMAN/SMKN sehingga layanan PPDB JATIM dapat dikatakan menyulitkan di Tahap 1 ini. Bagaimana tidak, apakah Calon Peserta Didik Baru atau CPDB harus mendatangi SMAN/SMKN yang dituju untuk mengetahui rekapitulasi PPDB Tahap 1 di tahun sebelumnya?
2. Tidak ditampilkannya pagu yang informatif seperti PPDB provinsi lain.
Permasalahan ini menjadi prioritas permasalahan PPDB JATIM dikarenakan informasi mengenai pagu sekolah atau daya tampung sekolah merupakan hal yang penting diketahui bagi Calon Peserta Didik Baru atau CPDB maupun wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya. Dengan adanya informasi pagu yang jelas maka calon peserta didik dapat mengetahui seberapa ketat persaingannya.
Alih-alih informatif, PPDB JATIM ini cukup aneh karena pada PPDB JATIM tahun 2020 menampilkan pagu yang cukup informatif karena menampilkan pagu di semua jalur, beralih ke PPDB tahun 2021-2022 dengan tampilan laman yang sama malah tidak informatif atau tidak transparan karena hanya menampilkan pagu zonasi, pagu prestasi nilai, pagu awal, serta pagu tidak naik kelas. Pada laman ppdbjatim.net 2023 yang berubah "lebih fresh" juga semakin tidak informatif karena hanya menampilkan pagu awal atau pagu keseluruhan dari awal tahap hingga akhir tahap PPDB JATIM 2023 selesai.
3. Tidak ditampilkannya menu biodata siswa yang meliputi asal sekolah, alamat, pilihan sekolah, dan nilai.
PPDB JATIM semakin tahun semakin aneh karena pada pelaksanaan PPDB JATIM tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019, 2018, 2017 masih menampilkan biodata siswa yang dapat diketahui publik termasuk pilihan sekolah, alamat, nilai, dan asal sekolah siswa tersebut. Tetapi pada pelaksanaan PPDB JATIM 2023, hanya menampilkan nama siswa, NISN, jarak(pada jalur zonasi), nilai gabungan (pada jalur prestasi nilai), dan waktu pendaftaran saja.
4. Tidak adanya statistik pilihan sekolah
Statistik pilihan sekolah pernah muncul pada PPDB JATIM tahun-tahun sebelumnya, tetapi kenapa sekarang tidak ada. Padahal pilihan sekolah ini berperan penting untuk mengetahui passing grade sekolah yang dituju.
Demikianlah yang bisa penulis sampaikan mengenai PPDB JATIM selama beberapa tahun. Alangkah baiknya supaya pihak terkait bisa membenahi PPDB JATIM supaya lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H