[caption id="attachment_331486" align="aligncenter" width="397" caption="http://CompusicianNews.com"][/caption]
Hilangnya wacana kementrian khusus "ekonomi kreatif" diganti menjadi Badan Ekonomi Kreatif (BEK) yang belum begitu jelas masuk kementerian mana bisa dikatakan salah satu kritik positif yang harus dilontarkan ke formasi kerja Jokowi. Sesederhana keterangan ke media akan cukup jawab.
Sebagai pelaku kreatif di bidang pendidikan musik digital dan media musik teknologi, saya sudah merasakan gelagat bahwa "industri kreatif" tidak akan berdiri sendiri sebagai satu kementrian tersendiri karena dua hal mendasar.
Pertama, merampingkan kabinet kerja untuk fokus kepada kebutuhan utama masyarakat Indonesia dengan memasukkan variabel politik, dan obyektifitas profesional bukanlah hal yang mudah. Sebab itu harus ada yang ditunda prioritas, industri kreatif dalam hal ini gagal seleksi sebagai prioritas utama.
Kedua, dalam masa menunggu Jokowi kerap mengatakan "kita harus fokus kepada industri andalan, tidak bisa semua kita prioritaskan" (parafase). Disitu saya menangkap bahwa kelautan dan pangan akan menjadi fokus kerja utama kabinet kerja. Industri kreatif harus mengalah dulu.
***
Terlepas menjadi kementerian atau "cuma" Badan, istilah ekonomi kreatif atau industri kreatif kerap tercampur aduk. Ekonomis dan sosiolog Richard Florida dari Rotman School of Management at the University of Toronto mengindentifikasi apa yang dia sebut dengan CREATIVE CLASS dalam masyrakat modern. "Kasta" Creative Class ini menjadi kunci pendorong utama pertumbuhan dan pengembangan ekonomi di era paska industri.
Creative Class sendiri terdiri dari knowledge worker dari SEMUA industri mulai dari keuangan, banking, tambang, dsb dan juga profesional yang khusus bekerja di INDUSTRI KREATIF yang dikategorikan dalam periklanan, artistek, seni dan budaya, desain, fashion, games, musik, publishing, teknologi, kuliner, TV Film (bisa ditambah atau dikurang berdasar masing-masing negara)
Dari definisi terlihat bahwa, ekonomi kreatif adalah sebuah akibat dari gelombang perubahan dalam masyarakat terutama didorang karena pengaruh dunia digital. Inovasi dan kreatifitas, critical thinking, dan complex thinking dikenali dalam apa yang disebut 21st Learning Skill atau pembelajaran abad ke-21 (cek P21.org).
Jadi industri kreatif adalah bagian dari ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif sendiri harus di lihat dari sudut pandang menyiapan SDM unggul melalui pendidikan yang menjawab kebutuhan jaman (masuk departemen pendidikan), dan departemen perindustrian harus bisa melihat bahwa Industri Kreatif harus diberi fasilitas dengan industri-industri yang lain.
Ekonomi kreatif juga bisa didorong dengan memasukkan staf-staf think-thank creative dalam setiap departemen yang ada. Inovasi dan kreatifitas dibutuhkan dalam mencari energi terbarukan, migas, olahraga, wanita, dsb. Semua departemen harus melengkapi diri dengan professional creative class yang dikatakan Florida, apabila tidak maka solusi-solusi yang diberikan hanyalah bersifat pakem dan bahkan politis.