Lihat ke Halaman Asli

Hannysa Sausan

Universitas Sriwijaya

Sekuritisasi Peredaran Narkoba yang Semakin Pesat dalam Dunia Internasional

Diperbarui: 3 Maret 2023   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.freepik.com

Permasalahan penyeludupan narkoba merupakan tindak kejahatan yang masih menjadi masalah krusial bagi setiap negara. Di Indonesia sendiri marak terjadi penyeludupan narkoba seperti di perbatasan Indonesia dan Malaysia khususnya Entikong Indonesia dan Tabedu Malaysia. Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dari dua kasus yang berbeda. Penyeludupan tersebut merupakan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tersembunyi perbatasan Entikong.

Penyampaian informasi kasus ini ke publik merupakan awal dari pembongkaran kasus ini, dilanjutkan dengan menganalisisi serta menginvestigasi intelijen. Beberapa waktu belakangan ini diketahui banyak kejadian penyelundupan narkoba ke negara Indonesia melintasi perbatasan Kuching, Malaysia hingga melewati Enticon, Sangau, Kalimantan Barat. 

Kasus yang berhasil diungkapkan pertama kali terjadi pada Senin (26/3), yang terletak di Jl. Raya Sosok Tayan sanggau, Kalimantan Barat, yakni dilakukam oleh dua orang pria dewasa berinisial Su alias Yo berumur 43 tahun serta An alias Ab yang berumur 54 tahun, mereka kemudian berhasil diamankan oleh petugas saat hendak melintasi kawasan Sosok Tayan. Dari hasil pemeriksaaan diketahui mobil yang mereka kendarai terdapat 7 kg sabu serta 21.727 butir pil ekstasi. 

Kedua tersangka tersebut telah mengaku untuk mencoba menyelundupkan narkoba keluar Malaysia melintasi perbatasan Entikong atas suruhan narapidana yang berinisial Ap yang sedang ditahan di penjara Benkayan. 

Entikong sendiri memiliki jalur perbatasan darat dengan Malaysia khususnya di Sarawak, sehingga jalur darat bisa dilewati langsung oleh bus dari Indonesia maupun Malaysia tanpa harus melewati laut, oleh sebab itu jalur ini rawan dalam penyeludupan narkoba. Pengungkapan ini membuktilan bahwa jalur resmi maupun tidak resmi di Entikong masih sangat rawan akan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan ini diancam dengan pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati. Dari pengungkapan kasus ini setidaknya 162.927 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline