Diskriminasi adalah memperlakukan seseorang dengan buruk atau tidak adil berdasarkan karakteristik pribadi seperti asal kebangsaan, etnis, sosial, bahasa, agama, disabilitas dan lain sebagainya. Biasanya diskriminasi dilakukan oleh satu komunitas dengan populasi lebih besar pada komunitas lain yang populasinya jauh lebih sedikit atau yang biasa disebut dengan istilah minoritas.
Diskriminasi dapat terjadi hampir semua dalam aspek kehidupan sekolah, mulai dari sikap dan harapan guru, peraturan dan kode etik sekolah, kurikulum, metode dan materi pengajaran, bimbingan karakter, dan lingkungan di dalam sekolah.
Ada dua bentuk dasar diskriminasi:
- Diskriminasi langsung
- Yaitu memperlakukan seseorang secara kurang baik dibandingkan dengan perlakuan yang kita berikan kepada orang yang berbeda dalam satu situasi yang sama. Seperti halnya sekolah menolak orang untuk bersekolah di karenakan orang tersebut berasal dari kalangan minoritas.
- Diskriminasi tidak langsung
- Yaitu menerapkan ketentuan, atau praktik secara tidak adil pada seluruh kelompok yang berdampak merugikan orang-orang dalam kelompok yang memiliki karakteristik tertentu. Misalnya, kebijakan sekolah yang melarang siswi perempuanya memakai hijab.
Diskriminasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Diskriminasi sering menyebabkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis seperti stress, gangguan kesemasan dan depresi yang dapat berkelanjutan. Selain itu, jika kurikulum dan pendekatan dalam pengajaran tidak menghargai keragaman, siswa yang terkena dampak dari diskriminasi dapat merasa identitasnya tidak diakui atau dihormati di dalam lingkungan pendidikan. Hal ini dapat menghambat proses belajar siswa dan menyebabkan rendahnya tingkat atau prestasi akademik yang kurang memadai.
Berbagai jenis deskriminasi dalam lingkungan pendidikan:
- Mendapatkan prilaku yang berbeda karena status sosial, dan status ekonomi orang tua
- Kurangnya fasilitas bagi anak-anak yang menyandang disabilitas
- Bagi anak yang tidak mau mengikuti les/ kegiatan tambahan disekolah lantaran tidak punya biaya akan mendapatkan nilai kecil
- Tidak bisa masuk jurusan yang diinginkan karena jurusan sudah diisi oleh orang tua yang mempunyai pengaruh di sekolah/ mempunyai ekonomi yang lebih
- Tidak mendapat pendidikan agama yang sesuai dengan agamanya karena sekolah dikelola oleh pihak dengan agama tertentu
Inti dari semua bentuk diskriminasi adalah prasangka yang didasarkan pada konsep identitas, dan kebutuhan untuk mengidentifikasi diri dengan kelompok tertentu. Oleh karena itu, guru-guru dan tenaga pendidik perlu dilatih dan dididik untuk mengatasi dan mengenali diskriminasi. Para siswa juga harus diberi arahan agar mereka bisa mengenali dan mengatasi diskriminasi.
Tidak hanya itu saja mengatasi diskriminasi dalam lingkungan pendidikan bukan sekedar tugas yang dibebankan kepada kepala sekolah dan guru-guru saja, tetapi juga tugas dari semua warga sekolah. Dan sekolah, juga memerlukan komitmen dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat agar bisa menciptakan kesejahteraan bagi siswa dan keberhasilan dalam pendidikan.
Dari pembahasan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa diskriminasi dalam lingkungan pendidikan merupakan tantangan besar yang sangat mempengaruhi dalam kesempatan dan perkembangan bagi seluruh warga sekolah. Oleh karena itu, penerapan kurikulum dan kebijakan yang menghormati keberagaman, serta adanya kesetaraan dan toleransi antar sesama, sangat penting untuk menciptakan ruang belajar yang adil dan harmonis bagi semua pihak.