Tonggara, Tegal (29/07/2023)
Kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja akhir-akhir ini menjadi hal yang mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah pengguna narkoba di kalangan pelajar secara signifikan.
Berdasarkan data dari kominfo 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.
Anak pada usia remaja merupakan fase usia yang rentan untuk terjerumus dalam penggunaan narkoba yang dianggap sebagai sesuatu yang baru dan menantang. Remaja juga menjadi mudah tergoda ketika dalam keadaan frustasi atau depresi sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba. (Gilza, 2021)
Maraknya penyimpangan perilaku remaja tersebut, dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke dalam jurang kehancuran sebab remaja merupakan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Atas dasar permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 mengadakan edukasi pencegahan bahaya narkoba kepada pelajar SMP Bhakti Praja Kecamatan Kedungbanteng yang berkolaborasi bersama Duta Anti Narkoba Tegal.
Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan materi edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) meliputi kepada pelajar SMP Bhakti Praja oleh Duta Anti Narkoba Tegal yang diwakili oleh Sekar (22), dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan yang terakhir adalah pemberian poster anti narkoba kepada pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala SMP Bhakti Praja, Ibu Udiningsih.
Harapannya dengan dilaksanakannya program tersebut, dapat meningkatkan kesadaran diri pelajar akan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H