HAK ASASI MANUSIA DALAM NILAI ISLAM
Oleh: Ira Alia Maerani dan Haniza Pitaloka
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Secara umum definisi Hak Asasi Manusia merupakan terjemahan dari (human right) dan dalam Bahasa Belanda disebut dengan mensen rechten. Sementara kata Asasi di ambil dari istilah (leges fundamentalis) di mana dalam bahasa Belanda disebut dengan (gron rechten), bahasa Jerman disebut dengan (grundechte), dan dalam bahasa inggris disebut dengan basic right.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Sedangkan pada islam hak asasi manusia merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Berikut definisi Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
Menurut Miriam Budiardjo, beliau membatasi pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. Menurut Haar Tilar, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat atau pasti ada pada diri manusia, apabila setiap manusia tidak memiliki hak-hak itu maka setiap manusia itu tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut diperoleh sejak pertama kali lahir ke dunia. Menurut Muladi, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seluruh hal yang pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus yang pernah di angkat ke peradilan islam pada zama Rasulullah atau kita sebut nabi Muhammad SAW. Yang dikategorikan hak asasi manusia sebagai berikut:
Kasus Khlid ibn al-Wald
Kasus ini adalah tindakan pembunuhan, penganiyaan dan kezaliman lainnya yang dilakukan khalid ibn al-walid dan pasukannya terhadap penduduk Bani Jadzimah yang jelas-jelas melanggar bagian terpenting dari hak asasi manusia. Berikut hadistnya:
"Hadis diterima dari Mahmd, dari 'Abd al-Razzq, dari Ma'mar. Disampaikan juga dari Nu'aim,dari 'Abdillh, dari Ma'mar, dari al-Zuhr, dari Slim, dari bapaknya yang berkata bahwaNabi SAW. mengutus Khlid bin al-Wald kepada Bani Jadzmah dan Khlid lalu mendakwahimereka untuk memeluk Islam.