Lihat ke Halaman Asli

Hanivatul

mahasiswa

Review Skripsi HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL DALAM ISLAM (Studi Komparatif antara Muhammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuhaili)

Diperbarui: 1 Juni 2024   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Penulis: Reza Ultami

Instansi: UIN Darussalam Banda Aceh 

Tahun: 2022

a. Pendahuluan 

Asuransi merupakan salah satu persoalan fiqh muamalah kontemporer yang sampai saat ini masih ramai menjadi bahan perdebatan. Asuransi merupakan persoalan pelik dan krusial yang dibahas oleh ulama dan cendikiawan muslim baik klasik maupun kontemporer. Ulama yang berpendapat bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukumnya haram. Pandangan pertama ini didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit AlMuth'i. Menurut pandangan kelompok pertama asuransi diharamkan karena beberapa alasan: asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam, unsur eksploitasi yang bersifat menekan, asuransi termasuk jual beli mata uang secara tidak tunai dan asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan. Kelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain, Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Neejatullah Siddiqi. Menurut pandangan mereka asuransi diperbolehkan dengan alasan tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.

b. Alasan Memilih Judul Skripsi

Alasan memilih judul skripsi ini karena Berangkat dari pendapat dua Ulama tersebut yang masih berbeda dan mengingat asuransi semakin banyak atau berkembang dan setiap muslim perlu hukum yang jelas sehingga muamalah yang dilakukan mereka itu sah secara syariah.

c. Pembahasan Hasil Review

Skripsi yang ditulis Reza Ultami ditulis dalam berapa bab. Berikut masing-masing bab dengan penjelasanya:

Bab I

Pada bab I membahas mengenai pendapat Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail terkait hukum asuransi konvensional dan Bagaimana dalil hukum serta argumentasi Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail terkait hukum asuransi konvensional. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research), dengan memanfaatkan sumber perpustakaan, baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari peneliti terdahulu untuk pengumpulan data, mencatat, membaca kemudian mengolah bahan penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Data primer atau rujukan utama penelitian ini yaitu buku al-Takmin fi al-Iqtishadi al-Islami karya Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Fiqih Islm wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuail.
  • Daata sekunder baik kitab fiqih klasik maupun modern, seperti kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dan Ensiklopedi Fiqih Indonesia, karya Ahmad Sarwat. Penulis juga menggunakan buku-buku Fiqih dan ilmu Ushul Fiqih lainnya.
  • Data tersier, yaitu data pelengkap seperti jurnal, skripsi dan hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh para peneliti lain juga penulis kaji sesuai dengan penelitian yang dibahas.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline