Lihat ke Halaman Asli

Hanif Giska

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Sering Dilupakan "Etika Penyiaran Program Televisi"

Diperbarui: 16 April 2021   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.123rf.com/

Televisi adalah media yang paling banyak dikonsumsi saat ini oleh masyarakat. Salah satu alasan televisi menjadi konsumsi publik adalah program yang disajikan sangat beragam, salah satunya adalah hiburan. Dimana orang-orang yang sudah banyak menghabiskan waktu di luar rumah, ketika tiba di rumah mereka akan menonton televisi dan akan memilih program hiburan.

Rating dan share menjadi salah satu indikasi apakah program diminati khalayak, apakah memenuhi kebutuhan akan informasi ataupun hiburan, dan atau memenuhi fungsi televisi lainnya. Fungsi tersebut dapat terwujud jika pemenuhan standar program seperti tersebut di atas terpenuhi. Dengan masuknya iklan dalam setiap acara televisi tidak lepas dari biaya yang dibayarkan oleh pemilik produk ataupun jasa iklan tersebut.

Televisi juga memiliki sisi bisnis pada setiap tayangan acaranya, namun terkadang sisi bisnis ini lebih besar persentasi muatan tayangnya dibandingkan dengan aspek informasi, pendidikan dan hiburan yang semestinya, sehingga ada saja bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar dilakukan dalam muatan segmen sebuah program televisi. Hal itu berkaitan dengan etika penyiaran atau kode etik.

Etika penyiaran bisa diartikan sebagai ilmu mengenai norma tentang baik dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui media radio ataupun televisi atau media lainnya untuk diterima secara serentak oleh masyarakat melalui perangkat penerima siaran. Kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran. Dalam konteks televisi, selain narasi atau kata-kata yang diucapkan, gambar seringkali mempunyai arti dan pengaruh yang cukup besar. Itulah sebabnya kode etik televisi juga mencakup aturan-aturan mengenai gambar

KPI membuktikan jika kelayakan isi siaran di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah. KPI berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3: "Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia". (RG, 2018)

Seperti contoh program acara "In The Kost" pada stasiun televisi NET yang tayang pada 13/04/2021. Dalam scene menayangkan gerakan tak senonoh yang dilakukan Rina Nose dan dilanjutkan oleh Mpok Alpa. Maksud dari gerakan tersebut mungkin hanya dianggap bercanda ketika Rina Nose dan Mpok Alpa sedang mengejek Karina. Namun gerakan yang dilakukan tetap tidak layak ditayangkan karena dinilai melanggar etika dan merendahkan martabat wanita. Hal ini tertuang dalam UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat (6) yang berbunyi : "Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional."

Ditulis oleh Muh Hanif Giska, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline