Dalam masa kesulitan Ekonomi ,orang-orang kebingungan mencari uang untuk membayar Utang yang harus segera dibayar , pada awalnya seorang tersebut meminjam uang karena kurangnya modal untuk berwirausaha yang akhirnya mereka meminjam uang ke renternir atau lembaga keuangan yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Karena tidak ada pilihan lain dan mereka rasa meminjam uang ke pihak ilegal tersebut adalah jalan ninjanya.
Namun mereka lupa akan bunga yang diberikan oleh pihak itu untuk mereka sebagai peminjamnya. Bunga yang dimaksud disini bunga kredit yang terbilang besar . Contohnya dari bunga pinjaman yang dibebankan untuk peminjam. Nah terjadilah disitu yang namanya Riba.
Riba adalah nilai tambahan (bunga) atau menambahkan jumlah pinjaman. Contohnya si A meminjam uang ke renternir Rp.10.000.000 dalam jarak pengembaliannya 1 tahun yang setiap bulannya membayar sebesar Rp.200.000
Kalau kita kali kan uang Rp.200.000 x 12 bulan = Rp. 2.400.000
Lalu uang Rp. 2.400.000 dikali kan 1 tahun = Rp. 28.800.000
Nah Uang Rp.28.800.000 adalah yang harus dibayarkan kepada rentenir selama 1 tahun.
Padahal uang yang dipinjam pada awalnya hanya Rp.10.000.000 saja tetapi seorang tersebut harus membayar sebesar Rp.28.800.000 selama 1 tahun.
Tambahan tersebut itu namanya bunga kredit. Suatu nilai tambahan yang dinamakan riba itu tadi. Menyeramkan bukan?
Enak di awal Menyesal di akhir, yang tadinya orang yang meminjam hanya terdesak kebutuhan dan ingin proses yang cepat, tetapi berakhir dengan merugikan diri sendiri. Bukan hanya merugi di dunia namun di akhirat pun dapat balasannya karena telah melakukan transaksi riba.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Qs. Ar-rum ayat 39
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."
Sumber : Al-Qur'an Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H