Sulitnya mendidik anak zaman now untuk beribadah. Ya, mendidik bukan hanya ada pendidik dan peserta didik. Namun, mendidik bertujuan untuk memberikan didikan, pengarahan, pengalaman kepada peserta didik untuk melanjutkan pendidikan dimasa mendatang baik secara jasmani maupun rohani.
Sulit sekali mendidik anak zaman now untuk beribadah, apalagi dimasa sekarang. Dimana teknologi semakin berkembang dan lebih canggih. Perkembangan inilah yang bisa memberikan efek buruk kepada anak usia dini.
Tidak hanya itu, efek kecanduan pada teknologi akan mengakibatkan anak susah untuk berkomunikasi dengan orang sekitarnya. Apalagi penanaman karakter pendidikan beragama di usia dini sangat efektif karena tumbuh kembang anak dimulai saat mereka masih usia dini.
Anak usia dini akan mampu mengingat, mengamati, dan meniru hal yang mereka lihat. Mereka bisa menangkap hal-hal apapun dimasa usia mereka yang masih dini.
Jadi, alangkah sedihnya jika anak zaman now juga dikenalkan teknologi lebih dini. Yang ada hanya dunia teknologi yang mampu mereka kuasai, bukan dunia pendidikan beragama yang bisa mencetak generasi khaira ummah. Padahal di usia inilah mereka seharusnya memeluk haknya dalam memperoleh pendidikan beragama karena di usia inilah mereka bisa lebih teliti dalam mengambil tindakan kedepan.
Anak zaman now khususnya anak yang berusia dini, secara tidak langsung telah melepaskan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan beragama.
Contohnya beribadah sholat. Seperti firman Allah SWT dalam Q.S Al-Ankabuut ayat 45 yang menjelaskan tentang sholat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan yang mungkar. Alangkah baiknya jika anak dikenalkan pendidikan beragama di usia mereka yang masih dini.
Mereka akan sadar bahwa mereka telah melakukan hubungan batin dengan Tuhannya. Dan secara tidak langsung mereka akan menghindari dari hal-hal yang buruk.
Dan Rasulullah SAW juga bersabda bahwa orang tua wajib mengajari anaknya sholat sejak usia tujuh tahun dan Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa anak yang tidak mau sholat di usia sepuluh tahun wajib dipukul. Hal ini tentu merupakan tindakan tegas dalam Islam namun bernilai benar.
Orang tua bisa mengambil referensi dari apa yang diajarkan Rasulullah mengenai pendidikan beragama. Anak usia dini di zaman now patut untuk mendapatkan dan merangkul kembali haknya untuk memperoleh pendidikan beragama.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 pasal 12 ayat 1 yang menjelaskan tentang semua anak berhak memperoleh pendidikan beragama sesuai dengan agama yang dianutnya. Dari pasal diatas sudah jelas bahwa semua anak berhak mendapatkan pendidikan beragama sesuai agama yang dianutnya.