Lihat ke Halaman Asli

Hanifati Alifa

Ibu rumah tangga

Memahami Konflik Laut China Selatan: Implikasi dan Tantangan bagi Indonesia

Diperbarui: 30 Mei 2024   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi potensi Kab. Natuna (natunakab.go.id) 

Konflik Laut China Selatan merupakan konflik terkini yang belum ditemukan titik terang penyelesaiannya. Konflik tersebut melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Meskipun Indonesia tidak terlibat konflik, namun perairan Indonesia yakni Kepulauan Natuna masuk dalam konsep Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dash Line) yang diklaim sepihak oleh China. Peta inilah yang membuat Indonesia mulai terusik. Hal itu jelas akan berdampak pada kedaulatan negara Indonesia. 

Berbicara tentang kedaulatan negara, artinya menjaga keutuhan negara dari segala ancaman. Ancaman tersebut bisa datang dari luar maupun dari dalam negeri. Ancaman konflik Laut China Selatan terhadap kedaulatan adalah nyata permasalahan bersama anak bangsa. Konflik Laut China Selatan bukan semata buah persoalan yang menjadi perhatian dari Kemenhan, TNI-Polri atau Kemenlu. 

Pembahasan mengenai konflik Laut China Selatan sejauh ini menitikberatkan pada penyelesaian sengketa. Kendati penyelesaian sengketa menjadi hal mendesak, akan tetapi keberpihakan terhadap masyarakat Natuna---para nelayan---tidak dapat dikesampingkan. Di Natuna dan Anambas, terdapat 12 ribu lebih nelayan dan mayoritas masih menangkap ikan dengan cara tradisional. 

Potensi sumber daya alam perairan laut Natuna menyebabkan China berambisi mengklaim wilayah di Laut China Selatan serta berimbas pada ZEE Indonesia. Perairan ZEE Indonesia di Laut Natuna terus menjadi target incaran kapal asing melakukan aksi ilegal seperti mencuri ikan. Menjadi hal ironis saat nelayan Natuna justru terpinggirkan di wilayahnya sendiri. Untuk itu, artikel ini ingin menawarkan pandangan baru, yakni upaya menjaga kedaulatan negara dengan pembangunan wilayah perbatasan. 

Klaim Sepihak Peta Nine Dash Line China

Pada tahun 1993, pemerintah China mengeluarkan peta "U" atau dikenal dengan Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dash Line). Selanjutnya, pada tahun 2009, negeri dengan julukan "Tirai Bambu" tersebut kembali mengeluarkan peta terbaru. China mengklaim wilayah perairan laut Natuna sebagai wilayah penangkapan tradisional (traditional fishing ground). Hal itu telah dipertegas oleh Menteri Luar Negeri China melalui juru bicaranya pada 17 Juni 2016. Bahwa Indonesia dan China mempunyai masalah overlapping di Laut China Selatan tepatnya di perairan sekitar kepulauan Natuna. 

Pada tanggal 12 Juni 2016 Mahkamah Arbitrase Internasional memutuskan bahwa seluruh tindakan di kawasan Laut China Selatan tidak sesuai dengan Hukum Laut Internasional. China tidak berhak atas klaim yang dilakukan sepihak atas wilayah tersebut. Sementara itu, konflik Laut Cina Selatan berdampak pada kedaulatan Indonesia lantaran wilayah Kepulauan Natuna Utara termasuk dalam wilayah yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE). 

Berpedoman pada peta Nine-Dash Line, China menganggap wilayah tersebut merupakan wilayah traditional fishing ground. Hal itu mempertegas China merasa tidak melakukan pelanggaran hukum internasional terhadap wilayah ZEE Indonesia. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tidak mengakui klaim sepihak yang dilakukan Cina. Hal ini karena wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan UNCLOS 1982. 

Dengan demikian, hal yang menjadi masalah bagi pemerintah Indonesia adalah bukan Kedaulatan Negara, melainkan Hak Berdaulat di wilayah ZEE Indonesia. Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam konflik, namun Indonesia memiliki kepentingan terhadap keamanan wilayah tersebut. Selain itu, terdapat kepentingan lainnya meliputi keutuhan wilayah, stabilitas kawasan, dan kepentingan ekonomi.

#JagaNatuna: Menjaga Kedaulatan Negara Melalui Pembangunan Wilayah Perbatasan

Natuna merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Sebuah kepulauan yang terletak paling utara di Selat Karimata. Adapun wilayah perairan laut Natuna merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. 

Posisi Natuna yang berada pada jalur pelayaran internasional dikenal kaya akan sumber daya alam yakni minyak dan gas. Indonesia memiliki cadangan gas bumi mencapai 144,06 triliun kaki kubik (TKK), terdiri dari cadangan terbukti (P1) sebesar 101,22 triliun standar kaki kubik (TSKK) dan cadangan potensial (P2) 42,84 triliun standar kaki kubik (TSKK). Cadangan gas terbesar di Indonesia berada di Natuna tepatnya berada di Blok East Natuna 49,87 TKK. Besarnya kandungan gas alam di Natuna merupakan salah satu sumber terbesar di Asia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline