Pandemi COVID-19 saat ini menjadi masalah serius di sebagian besar negara di dunia. Menurut dataWHO pada 20 Juni 2021, kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia, sehingga mengakibatkan 1.989.909 kasus positif dan 54.662 kematian. Virus corona juga berdampak cukup luas terhadap aktivitas yang dilakukan masyarakat di berbagai bidang, seperti sektor kesehatan, sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi.
Dengan adanya pandemi virus covid-19, pemerintah Indonesia melakukan banyak kebijakan sebagai bentuk upaya penanganan menanggulangi pandemi tersebut, mulai dari social distancing, physical distancing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Hal ini mengharuskan masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas sehari-hari di rumah saja.
Disisilain, sektor perdagangan sangat terpengaruh oleh adanya covid-19 dan berdampak buruk terhadap kualitas dan kuantitas jual beli kepada masyarakat. Pandemi covid-19 membuat kegiatan jual beli masyarakat secara offline atau tatap muka secara langsung pada pembeli mengalami penurunan. Hal ini disebabkan keputusan dari pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak demi mencegah penyebaran sehingga rantai penyebaran covid-19 bisa dihentikan.
Keberadaan masyarakat di rumah saja membentuk mereka melakukan aktivitas yang dapat dilakukan di rumah seperti belanja kebutuhan sehari-hari secara daring (online) yang hanya menunggu barang sampai dirumah dengan cara pre order.
Pre Order termasuk dalam kegiatan perjanjian jual beli online menggunakan sistem akad salam. Jual beli salam adalah "jual beli pesanan", yaitu pembeli membeli barang berdasarkan kriteria tertentu dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu dan barang yang dibeli akan diterimanya pada waktu tertentu setelah pembayaran.
Transaksi jual beli online yang menggunakan akad salam salah satunya adalah praktek jual beli dengan system dropshipping. Dropshipping sendiri yaitu suatu usaha penjualan produk yang mana penjual atau dropshipper tidak harus memiliki produk apapun. Jadi, ketika kita melakukan akad jual beli pihak yang bersangkutan perlu paham batasan-batasan dan juga perlu adanya kejelasan dari objek yang akan diperjual-belikan. Kejelasan yang dimaksud ialah barang yang akan diakadkan harus memenuhi 4 (empat) syarat:
1. Lawfulness, artinya barang harus yang sesuai syariat islam, halal, dan terhindar dari unsur haram.
2. Existence, artinya barang yang menjadi objek transaksi tersebut harus nyata, benar, dan bukan tipuan. Barang tersebut harus memiliki wujud yang tetap dan memliki manfaat.
3. Delivery, artinya pengiriman distribusi barang. Kesepakatan terkait waktu sangat penting, baik mengenai waktu pentransferan pembayaran oleh pembeli maupun waktu pengiriman barang oleh penjual.
4. Precise determination, artinya barang yang diperjual-belikan harus memiliki kualitas dan nilai yang sesuai.
Dalam Islam akad dalam jual beli salam diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran. Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 282 menekankan tentang perilaku muamalah. Muamalah yang dilakukan dalam hutang piutang maupun dalam jual beli dengan pembayaran tidak secara tunai dianjurkan untuk ditulis. jadi jual beli salam berarti pembelian yang pembayarannya dilakukan dimuka, baik tunai ataupun tidak, diharuskan untuk melakukan pencatatan atau penulisan dalam transaksinya.