Tidak henti-hentinya mendengar kabar tentang berbagai kriminal yang dilakukan anak-anak yang disiarkan oleh media tulis, radio, tv bahkan tidak jarang pula melihat secara live, dikota kota besar misalnya banyak tawuran antar sekolah dimana-mana pelaku utamanya merupakan anak-anak sekolah yang banyak mnimbulkan korban dan kerugian serta meresahkan masyarakat.
Kejadian tersebut pemicu utamanya yaitu masalah moral yang saat ini kurang mendapat perhatian khusunya para pendidik, masyarakat dan orang tua yang menganggap remeh tentang moral anak. Justru di era sekarang zaman yang serba digital zaman dimana ketika ingin melakukan suatu hal hanya dengan sekejab bisa dilakukan. Dengan kejadian-kejadian tersebut pendidik harus mengubah moral anak-anak bangsa agar anak mengubah persepsi mereka menjadi positif.
Berbicara tentang moral mengingatkan dengan bapak Lawrence Kohlberg, siapakah beliau ? beliau adalah seseorang yang mengemukakan tentang Teori perkembangan moral. Beliau melanjutkan penelitian dari bapak John Piaget yang awalnya meneliti perkembangan dari keputusan moral seiring penambahan usia. Menurut bapak Kohlberg ( dalam Ormord 2000:371) mengemukakan ada tiga tingkatan perkemabangan moral yaitu tingkat pra konvensional, konvensional, pasca konvensional yang masing-masing tingkatan tersebut terdiri dari dua tahap. Dan keseluruhan nya itu terdapat enam tahapan.
1. Tingkat 1 Pra-Konvensional
1) Tahap 1 orientasi kepatuhan dan hukum. Misalnya anak-anak taat pada orang dewasa karena orang dewa menuntut mereka untuk taa atau anak patuh karena ia takut dihukum
2) Tahap 2 orientasi minat pribadi. Tahap penalaran moral berdasarkan atas imbalan (hadiah). Misalnya dalam lingkup sekolah anak bersikap aktif sesuai aanjuran gurunya karena anak ingin mendapatkan pujian dari guru.
2. Tingakt 2 Konvensional
3) Tahap 3 orientasi keserasian interpersonal dan konformitas (sikap anak baik). Sesorang memasuki masyarakat dan memiliki peran sosial. Mereka mencoba menjadi anak baik untuk memenuhi peran tersebut.
4) Tahap 4 orientasi otoritas dan pemeliharaan. Pentingnya untuk mematuhi hukum untuk memelihara fungsi masyarakat. Misalnya apabila sesorang melanggar hukum kemungkinan orang lain akan sama Sehingga ada kewajiban untuk mematuhi hukum dan aturan.
3. Tingkat 3 Pasca-Konvensional
5) Tahp 5 orientasi kontrak sosial. Aturan-aturan yang tidak mengakibatkan kesejahteraan sosial harus diubah bila demi terpenuhinya kebaikan orang banyak.
6) Tahap 6 orientasi etika universal. Hukum disini menjadi valid bila berdasar keadilan dan komitmen terhadap keadilan juga menyertakan keharusan untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil. Maka dengan itu menurut etika universal sesorang bertindak karena sesuatu hal yang menurut mereka benar dan tidak ada maksud prib
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H