Lihat ke Halaman Asli

hanifa kamila

Mahasiswa

BMT Mitra Muamalat Kudus : Solusi Keuangan Syariah Untuk Masyarakat Mikro

Diperbarui: 5 Desember 2024   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kudus, 5 Desember 2024- Salah satu cara untuk mengatasi masalah kemiskinan dalam masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga keuangan non-bank, seperti BMT. BMT merupakan singkatan dari "Balai Usaha Mandiri Terpadu", adalah lembaga yang mendukung ekonomi rakyat kecil dan terdiri dari individu atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan lima tatanan ekonomi dalam kerangka masyarakat madani. Dalam bahasa Arab, BMT (Baitul Maal wat Tamwil) didefinisikan sebagai lembaga keuangan ekonomi yang operasionalnya berlandaskan pada prinsip koperasi sesuai syariah.

            BMT mengikuti hukum syariah dan tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam. Salah satu fungsi lembaga ini adalah Baitul Tamwil (Rumah Pengembangan Harta), yang bertujuan untuk mengembangkan harta produktif dan investasi guna mendukung peningkatan usaha ekonomi dan pengusaha kecil sesuai dengan sistem syariah. Selain itu, terdapat juga Baitul Mal (Rumah Harta) yang berfokus pada pengembangan usaha yang produktif serta investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelaku UMKM sesuai dengan prinsip syariah. Baitul Maal (Rumah Harta) memiliki peran untuk menerima dana zakat, infak, dan sedekah, serta mengoptimalkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat sejahtera diharapkan akan melaksanakan zakat, infaq, sedekah, serta wakaf dan berupaya mewujudkan keadilan ekonomi.

            Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Muamalat Kudus didirikan pada 4 Juli 1999 serta berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, keberadaan BMT menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat tanpa terjerat dalam praktik riba yang dilarang dalam Islam. Sejak awal berdirinya, BMT Mitra Muamalat berusaha menjadi lembaga keuangan yang dapat dipercaya. Pada 24 Januari 2008, lembaga ini mendapatkan status hukum sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, pada tahun 2020, BMT Mitra Muamalat mengubah namanya menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS). Hingga kini, BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat terus berkembang dengan lima kantor kas yang tersebar di berbagai lokasi di Kudus.

            BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat memiliki visi untuk mengintegrasikan usaha dunia dan akhirat, serta misi untuk mendukung usaha mikro dan memberikan bantuan BMT     BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat memiliki visi untuk mengintegrasikan usaha dunia dan akhirat, serta misi untuk mendukung usaha mikro dan memberikan bantuan pinjaman modal sesuai dengan prinsip syariah. Strategi operasionalnya berfokus pada pelayanan yang mudah dan mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). BMT Mitra Muamalat menawarkan berbagai produk simpanan dan pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

A. Simpanan

  • Simpanan Amanah: Investasi dengan setoran awal minimal Rp 25.000, yang memberikan keuntungan bulanan.
  • Simpanan Dhomanah: Simpanan berjangka dengan setoran awal Rp 1.000.000, di mana hasil dapat diambil setiap bulan.
  • Si Berkah Emas: Simpanan berjangka mudharabah yang menawarkan hadiah berupa koin emas bagi nasabah.
  • Program Tabungan Pelajar Muslim (PTPM): merupakan inisiatif kerjasama antara BMT dan sekolah. BMT akan memberikan beasiswa kepada sekolah terkait jika setoran tabungan bulanan melebihi Rp 500.000.
  • Deposito Mudharobah: Deposito ini adalah jenis simpanan berjangka yang bisa diambil saat jatuh tempo.

B. Pembiayaan

  • Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn): Ini adalah pembiayaan yang diberikan oleh BMT (Baitul Maal Waat Tanwil) kepada mitra atau anggota, dilengkapi dengan layanan gadai untuk melindungi kekayaan mereka.

  • Pembiayaan Murabahah (Jual Beli): Ini adalah kerja sama antara anggota dan BMT yang bertujuan untuk memperoleh barang konsumsi atau alat pendukung usaha melalui skema pembayaran secara bertahap atau angsuran.

  • Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPTA): Program ini ditujukan bagi anggota yang memerlukan dana, baik untuk merenovasi rumah maupun membeli perabotan rumah tangga.

  • Program Pembiayaan Mitra Griya: Ditawarkan oleh KJKS BMT Mitra Muamalat kepada anggota yang memerlukan dana untuk merenovasi rumah atau membeli perabotan rumah tangga.

  • Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan): Pembiayaan ini memberikan sebagian modal kepada anggota dari total modal yang diperlukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline