Lihat ke Halaman Asli

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

website resmi desa sendang

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Sebuah sosialisasi yang bertajuk "Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas" diadakan oleh Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) di SMAN 1 Long Bagun pada Jumat (20/9/2024). Sosialiasi ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anastasia Hiyang, Suasana Bulan, dan Anatolus Bahlan Tigang. Acara ini diadakan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.

Anastasia Hiyang, yang merupakan Ketua Pemuda Katolik Mahulu mengatakan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya mencegah pernikahan dini, terutama di kalangan remaja SMA. "Berangkat dari keresahan terhadap data yang menunjukkan peningkatan pernikahan dini usai COVID-19 sehingga hal ini menjadi perhatian yang serius. Harapannya dengan kegiatan ini, kami dapat memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun sosial." Ucap Anastasia.

Menurut Anastasia, pernikahan dini dapat menyebabkan masalah serius seperti stunting karena ketidakpastian orang tua dalam hal ekonomi dan kurangnya pemenuhan gizi yang baik untuk anak. Ia juga berharap angka pernikahan dini di Mahulu dapat terus menurun seiring gencarnya sosialisasi dan pembinaan yang telah dilakukan oleh Pemuda Katolik. Sosialisasi ini dihadiri oleh 50 siswa kelas satu dan dua SMAN 1 Long Bagun.

Anastasia menekankan, dengan adanya kegiatan ini, anak-anak remaja dapat memahami pentingnya menunda pernikahan sampai mereka telah siap secara ekonomi, fisik, dan mental. Dengan demikian, para remaja tersebut dapat mempersiapkan masa depannya yang lebih cerah.

Cegah Nikah Dini, Yakin Solusi?

Pembatasan usia pernikahan dini awalnya telah diatur pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun." Namun pasal ini berubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Menurut pemerintah, perubahan Undang-Undang Perkawinan dikarenakan membludaknya permohonan dispensasi nikah dini. Harapannya dengan adanya perubahan ini angka permohonan dispensasi nikah dini dapat menurun. Walaupun UU perkawinan terbaru ini telah disahkan, nyatanya permintaan dispensasi nikah dini tetap membludak. Seperti yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, pada November 2023 permintaan dispensasi nikah dimohonkan oleh orang tua hingga mencapai 435 perkara.

Alasan yang dikemukakan oleh orang tua saat mendaftarkan berkas untuk pengajuan nikah dini mayoritasnya karena ingin menghindari zina dan sudah terlanjur hamil di luar nikah. Namun mirisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi nikahnya ternyata berakhir dengan perceraian. Rata-rata para pemohon dispensasi nikah ini mengalami kemiskinan tinggi dan berasal dari lulusan SD dan SMP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline