Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah dalam Islam Mendonorkan Mata?

Diperbarui: 17 Februari 2022   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi

Bolehkah dalam Islam Mendonorkan Mata?

Oleh : Hanifah Tarisa Budiyanti

Pada awal tahun 2022 kemarin ramai bermunculan beberapa unggahan video dan sebuah twit yang berisi informasi mengenai salah satu warganet yang mendaftarkan dirinya sebagai pendonor kornea mata. Warganet yang juga sekaligus pendonor kornea tersebut mengatakan bahwa ia lebih bahagia ketika berhasil mendonorkan kornea matanya karena ia bisa ikut membantu dan juga bermanfaat bagi orang yang buta walaupun dirinya telah meninggal. Kornea mata tersebut didonorkan kepada salah satu yayasan di Jakarta yang melayani kegiatan donor mulai dari pengambilan, pengelolaan dan pendistribusian jaringan kornea manusia.

Yayasan tersebut memberikan dukungan penuh bagi siapapun yang ingin mendonorkan kornea matanya agar bisa memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan. Yayasan tersebut mengatakan dengan mendonor maka keluarga yang ditinggalkan bisa lebih ikhlas dengan kepergiannya. Total pendonor kornea mata kepada yayasan ini terdapat 31 pendonor dari dalam negeri dan 177 pendonor dari luar negri

Robin Novriansyah, salah satu dokter spesialis bedah di RSUP Kariadi Semarang menjelaskan tentang prosedur bagaimana cara mendonorkan kornea mata. Ia menjelaskan bahwa kornea mata merupakan lapisan bening yang ada di bagian terluar mata dan berfungsi membuat cahaya melewati pupil dan lensa untuk fokus ke retina agar mata dapat meliihat dengan baik. Robin melanjutkan bahwa kornea mata bisa didonorkan maksimal 2 jam setelah pendonor meninggal dunia. Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pendonor adalah sehat, dan tidak ada penyakit infeksi. (Sumber: Kompas.com)

Bagaimana Islam Menjawab?

Donor mata adalah pemberian kornea mata kepada orang yang membutuhkan atau yang biasa disebut dengan tunanetra. Kornea mata tersebut umumnya diambil dari mayat, lalu ditransplantasikan kepada penerima kornea mata. Beberapa prosedur terkait pendonoran mata sudah dijelaskan di atas. Meski umumnya kornea mata diambil dari mayat, namun bisa juga diambil dari pendonor yang masih hidup. Hukum syar'i yang kuat dalam masalah ini adalah jika donor mata berasal dari pendonor yang masih hidup maka hukumnya mubah. Namun jika donor mata berasal dari pendonor yang telah meninggal maka hal ini hukumnya haram.

Syaikh Abdul Qadim Zallum menyampaikan kebolehan mendonorkan mata dari orang hidup dikarenakan adanya dalil syar'i yang menetapkan hak milik organ tubuh dan dipastikan tidak ada resiko kematian setelah mendonorkan mata. Kaidah ini juga berlaku terhadap organ-organ tubuh lain yang bisa didonorkan dengan syarat seorang pendonor masih hidup, secara sukarela dan tidak mengakibatkan kematian bagi pendonor. (Abdul Qadim Zallum, Hukm al-Syar'i fi al-Istinsakh, hlm 9).

Syaikh Abdul Qadim Zallum kemudian melanjutkan jika seseorang yang matanya tercongkel akibat perbuatan orang lain, maka dia berhak mengambil diyat (tebusan) atau memaafkan orang tersebut. Jika memaafkan, berarti dia menyumbangkan diyat, yang artinya dia mempunyai hak milik atas organ tubuh yang disumbangkan dalam bentuk diyat. Nash syar'i yang membolehkan memberikan maaf dalam qishash terdapat dalam QS Al Baqarah: 178 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azah yang sangat pedih."

Dalam hadis Nabi juga disebutkan "Barangsiapa tertimpa musibah pembunuhan atau penganiayaan fisik, dia berhak memilih salah satu dari tiga pilihan: menuntut qishash, mengambil diyat, atau memaafkan." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Dalam hal mendonorkan mata dari mayat, semua ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Penyebabnya adalah pertama, ketika seseorang meninggal, semua haknya atas hartanya, tubuhnya, dan istrinya hilang. Harta miliknya harus diwarisi, jenazahnya harus dikuburkan, dan istrinya harus menjalani masa Iddah. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa seseorang yang sudah meninggal tidak dibolehkan lagi melakukan perbuatan yang berkenaan dengan tubuhnya seperti mendonorkan atau berwasiat kepada keluarganya untuk mendonorkan salah satu organ tubuhnya. Wasiat tersebut tidak sah karena mayat sudah tidak mempunyai hak milik lagi atas tubuhnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline