Apakah besok hari rabu hari libur? Bagi Anda yang pekerja kantoran atau pun sedang bersekolah, pasti bertanya-tanya, apakah benar besok libur, karena adanya Pilkada?
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2023, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024 di Jakarta.
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah di Indonesia. Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, yang melibatkan 37 provinsi dan 545 daerah di seluruh Indonesia. Ini adalah penyelenggaraan Pilkada serentak yang kelima kalinya di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat pada jam 07.00 pagi sampai jam 13.00 siang. Jangan lupa untuk membawa surat undangan yang diberikan oleh KKPS dan KTP saat pergi mencoblos besok.
Berdasarkan informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa besok adalah hari pilkada besok rabu pada tanggal 21 November ditetapkan sebagai hari libur nasional. Jadi Anda bisa beristirahat dirumah dan jangan lupa untuk mencoblos di TPS terdekat.
Sumber :
Prabowo Teken Keppres Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional - News Liputan6.com
Jadwal Buka dan Tutup TPS untuk Pencoblosan Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H