Lihat ke Halaman Asli

Koperasi dan Tantangan di Baliknya

Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: tumpi.id

APA ITU KOPERASI?

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, koperasi bukan hanya konsep mengenai bisnis, melainkan juga mengutamakan solidaritas tiap anggotanya. Koperasi berbeda dengan perusahaan biasa dan perbedaan ini bisa dilihat dari prinsip, fungsi, dan perannya.

PRINSIP KOPERASI

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokratis

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

Prinsip koperasi ini penting karena menjadi pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan dan sebagai ciri khas koperasi yang membedakan dengan bentuk badan lain.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline