Lihat ke Halaman Asli

Hanifah Hasnur

As a lecturer and researcher I literally love reading, writing, analyzing and lecturing.

Anjing "Canon" dan Wisata Halal di Aceh

Diperbarui: 18 November 2021   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia adalah negara yang digadang-gadangkan akan menjadi salah satu negara yang paling dilirik wisatawan dunia untuk dikunjungi di masa yang akan datang. Hal ini bukan tanpa alasan, potensi yang dimiliki Indonesia menjadi salah satu alasan mengapa pengembangan wisata Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi destinasi favorit di dunia.

Pemerintah Aceh pun dalam perjalanan menyadari betul potensi wisata yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh dengan segala strategi kemudian mencoba mengembangkan  potensi wisata yang dimilikinya. Upaya ini pelan-pelan telah menunjukkan hasil yang signifikan dengan terpilihnya Aceh sebagai "World Halal Tourism Awards" atau "Penghargaan Wisata Halal Dunia," pada tahun 2016.

Meskipun Provinsi Aceh telah mem-brand kan diri sebagai destini "halal tourism" dari beberapa tahun lalu, ini tidak serta merta membuat wisata-wisata lain di Aceh tersisih. Pemerintah memastikan baik wisata halal maupun wisata lain akan berkembang secara beriringan. 

Pemerintah Aceh melihat pengembangan kekhasannya di bidang halal tourism akan sangat efektif guna menjadi segmentasi untuk parawisata Aceh dalam melengkapi 978 spot wisata lain di Aceh termasuk wisata bahari, alam, budaya, religius, kuliner dan cagar budaya yang mengusung tagline "The Light of Aceh" atau "Cahaya Aceh."

Salah satu spot wisata halal dengan tagline  "The Light of Aceh" yang sedang gencar-gencarnya dipromosikan oleh Pemerintah Aceh adalah Pulau Banyak, Aceh Singkil. 

Namun, sangat disayangkan, pemberitaan penangkapan Canon, anjing yang tinggal di resort Pulau Banyak yang dilakukan oleh Satpol PP setempat beberapa waktu lalu secara tidak langsung telah meruntuhkan segala jerih payah pemerintah selama ini dalam memajukan wisata yang ada di sana.

Secara masif dalam 1x24 jam, beredar video dan postingan yang menggambarkan cerita Canon, sang anjing yang sedang ditinggal pemiliknya yang ditangkap oleh satpol PP setempat. Penangkapan ini pun secara tidak sengaja telah berujung kepada kematian Canon. Hal ini disebut-sebut ini sebagai tindakan keji terhadap hewan yang patut untuk di-blow up di media demi mendapat keadilan untuk Canon.

Penangkapan Canon, berhubungan dengan wisata halal?

Tepat satu hari setelah nya, klarifikasi demi klarifikasi akhirnya pelan-pelan telah menjernihkan pandangan kita tentang duduk perkara permasalahan ini yang sebenarnya. 

Ternyata, Camat Pulau Banyak pernah mengeluarkan surat nomor 556,4/110 tentang aturan larangan memelihara anjing di Pulau Banyak, dimana aturan yang ditujukan kepada pengelola resort dan restauran tersebut telah ditanda tangani oleh Camat Pulau Banyak bahkan sejak tanggal 5 November tahun 2019.

Aturan ini merupakan turunan dari aturan yang dikeluarkan oleh (Plt.) Gubernur Aceh tanggal 12 Februari tahun 2019 tentang pelaksanaan wisata halal di Aceh. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline