Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan sering kali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.
Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah mempunyai kekuasaan yang bebas serta tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.
Yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan negara. Sebuah yurisdiksi negara mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasional.
Macam-macam yurisdiksi negara ditinjau berdasarkan :
1.Yurisdiksi Negara atau hak,kekuasaan, dan kewenangan untuk mengatur :
- Yurisdiksi Legislatif, titik beratnya adalah ada atau tidaknya hak, kekuasaan atau kewenangan suatu negara untuk mengaturnya.
- Yurisdiksi Eksekutif, titik beratnya pada aspek pelaksanaan atau penerapan dari per-UU-an yang telah ditetapkannya.
- Yurisdiksi Yudikatifberkenaan dengan kekuasaan atau kewenangan dari badan peradilan untuk mengadili suatu perkara.
2.Yurisdiksi negara atas objek (hal, masalah, peristiwa, orang dan benda)
- Yurisdiksi personal (jurisdiction in personal)