Secara normatif peradilan pidana di Indonesia merupakan suatu "Sistem", yang disebut dengan Sistem Peradilan Pidana" tetapi kalau dilihat dari gambaran mengenai fungsi dan tugas serta tujuan dari masing-masing sub-sistem sebagaimana telah diuraikan diatas, tampaknya peradilan pidana kita sebagai suatu sistem masih belum terpenuhi.
Hal ini terlihat dari masing-masing sub-sistem tersebut mempunyai tujuan yang berbeda-beda dalam kerangka penegakan hukum dan kita sering kali menemukan didalam praktek antara sub-sistem tersebut kurang ada kerjasama yang baik, masing- masing dari mereka seolah-olah berjalan sendiri-sendiri (Kepolisian bertugas melakukan penyidikan, Kejaksaan melakukan penuntutan, Pengadilan memeriksa dan memutus, LP melakukan pembinaan dan rehabilitasi dan advokat bagaimana caranya membela kliannya). Padahal kalau kita cermati, sebenarnya sistem memiliki ciri yang sangat luas dan bervariasi.
Menurut Salman dan AntonF.Susanto, menjelaskan sebagai berikut:
1. Sistem itu bersifat terbuka, atau pada umumnya bersifat terbuka. Suatu sistem dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya. Dan sebaliknya, dikatakan tertutup jika mengisolasikan diri dari pengaruh apapun;
2. Sistem terdiri dari dua atau lebih sub sistem dan setiap sub sistem terdiri lagi dari sub sistem lebih kecil dan begitu seterusnya;
3. Sub sistem itu saling bergantung satu sama lain dan saling memerlukan;
4. Sistem mempunyai kemampuan untuk mengatur diri sendiri (selfregulation);
5. Sistem mempunyai tujuan dansasaran.
Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana seharusnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sistem, yaitu pendekatan yang mempergunakan segenap unsur yang terlibat didalamnya sebagai suatu kesatuan dan saling berhubungan (interelasi) dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Dalam konteks penegakan hukum yang mempergunakan pendekatan sistem, terdapat hubungan pengaruh timbal balik yang signifikan antara perkembangan kejahatan yang kini bersifat multi-dimensi dan kebijakan criminal yang telah dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum.
Penegakan hukum yang baik terjadi apabila sistem peradilan pidana bekerja secara obyektif dant tidakbersifat memihak serta memperhatikan secara seksama nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut tampak dalam wujud reaksi masyarakat terhadap setiap kebijakan criminal yang telah dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum.