Kabupaten Dairi terletak di Provinsi Sumatera Utara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari dataran tinggi dan perbukitan dengan kemiringan yang bervariasi. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Dairi memiliki jumlah penduduk sekitar 324.747 jiwa di tahun 2024. Mayoritas penduduk berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dewasa usia kerja (berumur 15 tahun ke atas) memiliki pekerjaan utama sebagai petani dan pedagang. Hal tersebut yang menyebabkan sebagian besar wilayah Kabupaten Dairi dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk menunjang perekonomian masyarakat. Seiring berjalannya waktu, peningkatan kebutuhan global terhadap sumber daya alam semakin mengalami peningkatan, khususnya pada bahan baku mineral dan logam yang digunakan untuk kepentingan industri modern.
Pembukaan lahan menjadi kawasan pertambangan merupakan salah satu dampak dari peningkatan kebutuhan global terhadap sumber daya alam. Aktivitas pertambangan secara tidak langsung akan mendorong industri modern untuk terus mengeksplorasi bahkan mengeksploitasi lahan baru yang kaya akan cadangan mineral hingga logam. Selain itu, aktivitas ini juga dapat meningkatkan keuntungan ekonomi yang cukup besar. Namun, akan memberikan dampak ekologis yang buruk dalam jangka panjang, terlebih terhadap wilayah-wilayah pedesaan terpencil yang sulit dijangkau pengawasan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, faktor-faktor tersebut dapat menyebabkan banyaknya aktivitas pembukaan lahan secara legal maupun ilegal untuk kawasan pertambangan.
Tahun 2023 hingga 2024, tercatat ada lebih dari 10 artikel pemberitaan mengenai pembukaan kawasan pertambangan secara besar-besaran yang terjadi di Kabupaten Dairi. Kawasan tersebut dianggap sebagai kawasan yang sangat kaya akan sumber daya alam berupa pasir, bijih seng, timah, dan perak. Sehingga sebagian kawasan telah direncanakan sebagai lahan pertambangan, salah satunya industri pertambangan besar yang akan dibangun oleh PT. Dairi Prima Mineral di area perbukitan. Pembukaan kawasan pertambangan secara besar-besaran ini tentunya menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat. Di satu sisi masyarakat akan mendapatkan lapangan pekerjaan baru untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, disisi lain masyarakat juga khawatir akan dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Melalui analisis menggunakan teknik framing text terhadap beberapa sumber pemberitaan mengenai isu lingkungan pembukaan kawasan pertambangan di Kabupaten Dairi, dapat dirangkum hasil tersebut dalam tabel berikut.
Tabel 1. Framing Text yang Diperlukan Sebagai Data dalam Melakukan Analisis.
Menurut Kompas.id, masyarakat sangat mempertanyakan mengenai surat izin sah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) Kabupaten Dairi terhadap pembukaan lahan pertambangan. Pasalnya, masyarakat menganggap bahwa pembangunan pusat pertambangan di kawasan tersebut akan mengulang kembali peristiwa bencana alam yang pernah dialami di tahun 2018. Dimana pada saat itu banjir bandang dan kebocoran limbah pertambangan meratakan seluruh kawasan perumahan, hingga pertanian di Kabupaten Dairi. Sehingga pengesahan surat izin kawasan pertambangan tersebut akhirnya ditolak. Dikutip dari berita bbc.com, berbagai lini masyarakat hingga aktivis lingkungan Kabupaten Dairi secara tegas menolak surat izin tersebut demi mewujudkan kedaulatan rakyat dan mempertahankan keadaan lingkungan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Pembangunan wilayah pertambangan seharusnya tidak hanya disetujui oleh pemerintah pusat, melainkan juga memerlukan persetujuan dari masyarakat asli yang tinggal dan menetap di Kabupaten Dairi. Hal tersebut dikarenakan, masyarakat menjadi objek yang akan sangat merasakan dampak dari perubahan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan. Pada dasarnya kegiatan pertambangan memiliki dampak positif seperti menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan pendapatan negara, infrastruktur, dan lain sebagainya. Hanya saja, perlu adanya upaya-upaya yang tepat dengan prinsip keberlanjutan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari pertambangan. Pertama, aktivitas eksploitasi terhadap sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mematuhi regulasi dan standar lingkungan yang ketat. Kedua, penanggung jawab aktivitas pertambangan harus melibatkan serta memberdayakan masyarakat lokal, memberikan manfaat ekonomi yang adil, serta merencanakan rehabilitasi lahan pasca-tambang untuk memulihkan ekosistem yang telah terganggu. Sehingga pertambangan justru akan memberikan keuntungan dalam bidang ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian dan kesejahteraan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H