Lihat ke Halaman Asli

Hani Azizah

Mahasiswa

Peran Pesantren dalam Kaderisasi Ulama di Indonesia

Diperbarui: 6 Februari 2023   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Pesantren dalam Kaderisasi Ulama di Indonesia

Oleh: Hani Azizah

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang.[1]  Jika menengok Kembali ke sejarah bangsa Indonesia, Islam bukanlah agama yang pertama kali masuk ke Indonesia, Proses perkembangan Agama Islam di Indonesia merupakan hasil dari dakwah para ulama.

 Ulama dalam pandangan sejarah lebih dominan dikenal sebagai petunjuk
bagi umat, disebabkan karena ulama telah banyak peranannya melalui dakwah,
memberikan pengetahuan kepada umat manusia kejalan yang benar. Ulama
memiliki sikap sederhana dan keikhlasan, sikap tersebut menjadi faktor
pendukung dalam melahirkan Haman resource yang efesien serta dapat
bersaing pada dunia global. Jika dilihat pada konteks sejarah, ulama
mempunyai peran begitu besar, ulama dan pengambil kebijakan dipemerintahan
mereka mendapatkan atensi yang memadai dalam Islam dan mereka mendapatkan
kedudukan yang istimewa dalam masyarakat.[2] Sabda Nabi Muhammad SAW:
                                          

 " Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, sementara para nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, tetapi mewariskan ilmu."  (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

 Masyarakat Indonesia mengenal kata Ulama yang menjadi kata jama' alim umumnya diartikan sebagai " orang berilmu ". Bahasa Ulama ini bila dihubungkan dengan perkataan lain, seperti ulama Hadits, ulama Tafsir dan sebagainya, mengandung arti yang luas, yakni meiputi orang yang berilmu. Apa saja ilmunya baik ilmu Agama Islam maupun ilmu lainnya. menurut yang berlaku sampai sekarang, ulama adalah mereka yang ahli atau mempunyai dalam bidang ilmu agama Islam, seperti ahli Tafsir, Hadits, Fiqh paramasastreanya seperti Sharaf, Nahwu, dan Balaghoh.[3]

 Sementara Sholeh Iskandar menjelaskan bahwa setidaknya ada lima syarat seorang ulama diantaranya :[4]

 Menguasai ilmu agama ( mutafaqquh fiddien )

 

Menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam dengan tulus dan ikhlas semata-mata untuk berbakti dan mengabdi kepada Allah.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline