Surabaya -- Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak 2024 yang berlangsung pada hari Rabu 27 November 2024, pemerintahan kota Surabaya menghimbau agar pelaksanaan pilkada dilakukan secara demokrasi dan integritas petugas kpps di setiap kecamatan kota Surabaya dapat berlangsung dengan baik tanpa adanya praktik politik uang yang menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap demokrasi. Pilkada bukan hanya menjadi ajang memilih pemimpin daerah, tetapi juga momen penting untuk memperkuat partisipasi warga dalam proses politik yang jujur, adil, dan transparan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 memuat seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Pemilih akan mendapatkan undangan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara yang dibagikan beberapa hari sebelum hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, undangan yang telah diterima DPT wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).
Pada surat undangan terdapat beberapa pilihan waktu dan sudah ditentukan oleh tim KPPS, sehingga tidak terjadi penumpukan pada saat pemilih berada di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ). Di kecamatan Tambaksari sendiri tepatnya di wilayah Kalikepiting TPS 18, dari jam 07.00 sudah banyak terlihat warga mendatangi TPS untuk berpartisipasi dalam pemilihan suara. Walaupun pemilih tidak datang pada saat pemilihan sesuai dengan waktu yang disarankan, pemilih tetap akan dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara.
Di daerah kalikepiting sendiri, warga yang menggunakan hak pilihnya mengalami peningkatan dibandingkan pilkada ataupun pilpres sebelumnya. Menurut ketua TPS 18, Moch Harisman, salah satu alasan peningkatan karena adanya promo makan gratis setelah menggunakan hak pilihnya dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran positif mereka sehingga mengurangi praktik curang dalam dunia politik.
Dari hasil pemiihan suara di TPS 18, lebih banyak surat suara yg sah dibanding dengan surat suara tidak sah. Ini membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap politik dan hukum di Indonesia sudah mulai kembali, dan penerapan demokrasi sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang bisa berjalan dengan baik karena berkurangnya hambatan yang ada. Dan, warga yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya sekitar 10% dari total daftar pemilih.
Penerapan demokrasi di Indonesia saat ini sendiri memang mengalami peningkatan, Berdasarkan peringkat global, indeks demokrasi Indonesia berada diposisi 52, naik 12 tingkat dari 2020. Sejak 2006, indeks demokrasi Indonesia bergerak kisaran 6,30-7,03.Peningkatan tersebut diumumkan oleh The Economist Inteligence Unit (EIU). EIU itu adalah bagian dari grup media terkemuka The Economist.
Mari, bersama-sama kita tingkatkan kepercayaan publik dalam proses demokrasi pilkada 2024. Setiap langkah kecil kita akan membawa dampak besar bagi masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H