[caption caption="Peselancar Senja |Sumber foto: tribunnews.com dengan ditambahkan efek senja."][/caption]Suasana di ruangan sidang itu nampak ramai. Di setiap sudut penuh disesaki oleh puluhan orang yang berbondong-bondong berkumpul sejak pagi. Beberapa di antaranya membawa perlengkapan peliputan. Ada kamera, buku catatan, pulpen, tape recorder dll. Ada juga beberapa polisi yang berdiri guna mengamankan jalannya sidang.
"Ini kasus luar biasa aneh, masa melaporkan pencurian terhadap ombak, ada-ada aja."
Begitu salah satu pembicaraan yang terjadi dari keramaian. Mereka masih menunggu para hakim yang sedari pagi belum menunjukan batang hidungnya, nampaknya mereka malas melangkah untuk melanjutkan kasus ini sampai perlu disidangkan.
Republik ini mendadak heboh dengan kasus ini. Si pelapor pun mendadak jadi seleb, wajahnya beredar di acara gosip di setiap stasiun televisi. Banyak yang menyebut bahwa si pelapor gila. Namun untuk menbuktikan asumsi tersebut, tes kejiwaan pun telah dilakukan. Hasil tes membuktikan bahwa si pelapor tak gila.
Sementara itu, para ahli hukum beradu opini. Ada yang pro dengan pelaporan pencurian ini dengan dalih merupakan hak individu seseorang. Namun ada juga yang kontra, mengingat kasus tersebut tak ada dasar hukumnya, bisa-bisa hal ini akan menjadi perseden buruk bagi tata hukum negara. Namun pada akhirnya sidang tetap dilakukan lantaran negara ini merupakan negara yang berlandaskan hukum dan setiap individu berhak melaporkan dan setara di mata hukum.
Akhirnya, tepat pukul 10.00 para hakim datang. Tak lama kemudian muncul si pelapor, ia berjalan tenang menuju ruang sidang. Si pelapor merupakan orang terakhir yang datang ke ruangan sidang, sebab sampai saat ini, polisi yang diberi tugas mencari pelaku, yakni si pencuri ombak, sampai sekarang polisi tak juga menemukan pelaku.
"Ciri-cirinya, ia selalu hadir ketika senja berpulang dan laut menjadi semakin gelap. Sosok itu hadir di depan mata, namun hanya berupa siluet. Hitam pekat, dan ia mencuri semua, termasuk ombak."
Jawaban ini si pelapor jawab ketika sang hakim menanyakan bagaimana ciri-ciri si pelaku.
"Anda ini terlalu mengada-ngada, bagaimana mungkin seseorang mencuri ombak, laut itu luas bung, ada bisa dituntut karena membuat laporan palsu" ujar sang hakim.
Wajar sang hakim naik pitam, hampir semua orang yang di dalam ruangan sidang pun dibuat binggung oleh laporan si pelapor. Ia tetap kekeh dengan pendiriannya perihal pencurian ombak yang menurut sang pelapor telah membuat dirinya mengalami rasa sakit dan penderitaan.
"Benar anda telah kehilangan ombak atau hanya halusinasi anda semata?" ungkap hakim.