Lihat ke Halaman Asli

handrini

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan! Yuk Tingkatkan Literasi Informasi Digital

Diperbarui: 27 Oktober 2022   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ironis! survey Microsoft 2000 yang dirilis Februari 2021 yang dilakukan pada 58.000 orang di 32 negara menyimpulkan, netizen Indonesia  paling tidak sopan di Asia Tenggara. 

Karena itu dalam hal upaya membantu mengedukasi masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya memberikan edukasi dan pelatihan tentang literasi informasi di era digital kepada mahasiswa, salah satunya mahasiswa di Garut. 

Sekitar 200 mahasiswa Universitas Garut mengikuti rangkaian acara edukasi dan pelatihan literasi informasi di era digital yang merupakan rangkaian kegiatan #MasyarakatBertanyaBRINMenjawab dan #BRINBerbaktiUntukNegeri. 

Mahasiswa dipilih dengan harapan para mahasiswa dapat menjadi bagian dari agen perubahan untuk membentuk budaya digital netizen Indonesia yang lebih beradab.

Literasi informasi, kedua kata tersebut saat ini kerap digaungkan agar dipahami dan diaplikasikan terlebih di era digital. Distrupsi informasi membuat masyarakat multlak memiliki pemahaman tentang literasi informasi.

 Literasi informasi adalah suatu kemampuan untuk mengetahui kapan dan mengapa ia memerlukan informasi, di mana mencarinya serta mengetahui bagaimana mengevaluasinya, menggunkannya serta mengkomunikasikannya dengan penuh etika.  Konsep Literasi Informasi pertama kali diperkenalkan oleh Paul G. Zurkowski, President of the International Industry Association  pada  1974.

Dengan demikian ada lima komponen utama yang ada dalam literasi informasi yaitu: idenity, find, evaluate, apply dan acknowledge. Sementara di era digital informasi ada empat komponen literasi digital yang harus diperhatikan yaitu: digital skils, digital ethics, digital safety dan digital culture.

Pada kegiatan edukasi dan pelatihan literasi informasi era digital di Indonesia tersebut, ada sejumlah kebijakan yang terkait yang disampaikan yaitu: UU  19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Sejumlah materi lain yang diberikan antara lain netiket, clickbait, tips menghindari berita bohong, menghindari melakukan ujaran kebencian dengan memahami unsur ujaran kebencian, bagaimana menyikapi curhat di media sosial dan berbagai materi lainnya.  

Kegiatan yang menggunakan poladiskkusi, tanya jawab dan pelatihan langsung yang melakukan simulasi bagaimana tanpa sadar masyarakat (dalam kegiatan tersebut mahasiswa) tanpa sadar membuka data dirinya secara sukarela melalui perangkat digital kepada pihak lain. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline