Lihat ke Halaman Asli

handrini

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

Pilih Bergabung dengan BRIN atau Berhenti Menjadi Peneliti

Diperbarui: 5 Januari 2022   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peneliti melakukan riset di laboratorium Pusat Genom Nasional di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Jakarta, setelah fasilitas tersebut diresmikan, Kamis (24/6/2018)(KOMPAS/Riza Fathoni)

Pilih bergabung dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) atau berhenti menjadi peneliti paling lambat 31 Januari 2022. Setelah itu berlaku jalur mutasi normal. Setidaknya pilihan dilematik itu dihadapi oleh setiap peneliti yang berada dalam ruang birokrasi pemerintahan di Indonesia saat ini. 

Banyak pro dan kontra yang masih terus bergaung terkait dengan pembentukan BRIN. Demikian pula dengan nasib unit-unit penelitian di sejumlah lembaga termasuk Lembaga Biologi Molekuler Eijkman atau Lembaga Eijkman adalah lembaga penelitian biologi molekuler berstatus satuan kerja di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 

Dilematik bagi setiap peneliti yang biasanya mendarmabaktikan pemikirannya untuk lembaga di mana unit penelitian tersebut berada.

Misalnya saja bagi peneliti legislatif, keberadaan peneliti bagi lembaga legislatif mutlak diperlukan untuk mendukung setiap keputusan lembaga legislatif berdasarkan data dan penelitian serta tidak berdasarkan keputusan politis semata.

Namun di sisi lain, tentunya setiap peneliti memiliki passion. Passion untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Passion yang tidak hanya menjadi laksana "penjahit baju" saja, membuat penelitian berdasarkan pesanan semata--akan tetapi melakukan penelitian karena memang menurut pemikiran si peneliti sebuah permasalahan tersebut perlu diteliti. 

Dengan "dilepaskannya" jubah peneliti mau tidak mau tugas pokok dan fungsi tak lagi menjadi sebagai peneliti melainkan berubah sesuai nomenklatur yang diputuskan oleh lembaga tersebut.

Seorang peneliti memiliki passion untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Pekerjaan peneliti juga tidak bisa diberlakukan laksana birokrat lainnya, wajib datang pagi pulang sore. Karena pekerjaan meneliti tidak mengenal jam kantoran yang kaku. 

Bayangkan saja andai Antropolog Wyn Sargent yang menikah dengan Kepala Suku Obahorok Januari 1973 diwajibkan "absen jari" laksana pekerja kantoran lainnya, mungkin buku "People of the Valley" yang berkisah tentang kebudayaan orang Papua di lembah Baliem tidak akan pernah terbit. 

Peneliti yang berada di lembaga pemerintahan kerap kali harus mampu menyelaraskan ritme kerja peneliti yang tidak mengenal jam kantoran dengan ketatnya peraturan absensi di birokrasi. Sementara di BRIN sudah pasti akan mengadop pengaturan sesuai dengan ritme pekerjaan sebagai peneliti.

Sebaliknya, di sisi lain, bagi institusi dan lembaga keberadaan peneliti di lembaga tersebut bisa memiliki berbagai fungsi. Selain sebagai pelaksana penelitian untuk menentukan kebijakan yang akan diambil oleh lembaga tersebut, juga memiliki tugas lainnya. 

Misalnya saja peneliti di DPR RI--selain melakukan penelitian atas permintaan Alat Kelengkapan Dewan atau bisa juga ditawarkan oleh Tim Penelitian berdasarkan kebutuhan Dewan--juga memiliki tugas lainnya. Mulai dari membantu menyusun pidato hingga tugas-tugas lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline