Lihat ke Halaman Asli

handrini

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

Status BNN Wajib Setara dengan Kementerian

Diperbarui: 18 Maret 2016   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 ayat (2) Badan Narkotika Nasional (BNN) berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam UU tersebut mengisyaratkan bahwa BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Namun ternyata kedudukan BNN belum setara dengan kementerian.  Mengapa demikian?

Adalah UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang salah satu pengaturan yang ada didalamnya tentang pengaturan hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Pada pasal 25 ayat (2) ditegaskan bahwa "Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan." Terkait dengan BNN, maka kita dapat melihat bahwa terdapat penegasan bahwa "BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden."

 Artinya, BNN tidak dibawah kementerian manapun. dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Sementara terkait dengan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah merupakan tugas dari BNN (Pasal 70 huruf c).

Namun, permasalahannya kemudian adalah pada Peraturan Presiden No.23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, pasal 1 ayat (1) dinyatakan: "Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia." Itu berarti bahwa "BNN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Jadi kedudukan BNN tidak setara atau dibawah dari kementerian. Bisa dibayangkan bagaimana bisa sebuah institusi yang memiliki tugas begitu besar dan berat yaitu mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika - ternyata kedudukannya dibawah kementerian.

Oleh karena itu kita, semua elemen negara, seyogyanya mendukung penuh wacana Presiden Joko Widodo tentang peningkatan status BNN menjadi setara dengan kementerian. Mengapa? Karena Status BNN WAJIB setara dengan kementerian karena sejumlah alasan berikut: Pertama, dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan dua sarana, yakni menggunakan penal atau sanksi pidana dan menggunakan sarana non penal yaitu penanggulangan kejahatan tanpa menggunakan sanksi pidana (penal). 

Ketika pemerintah telah menetapkan bahwa menggunakan narkoba itu bukan suatu kejahatan dan tidak dipidanakan maka secara otomatis berarti meniadakan sarana penal. Dengan dihilangkannya sarana penal berupa sanksi pidana terhadap pengguna narkoba, maka secara otomatis digunakan sarana non penal. Guna meningkatkan efektivitas sarana non penal terhadap kasus narkoba maka kita perlu mengetahui tentang hal-hal yang menyebabkan masyarakat taat kepada hukum.

Ketaatan masyarakat terhadap hukum sebagaimana dijelaskan Siswantoro Sonarsodalam "Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis" (2004, hal.142) disebabkan tiga hal, yakni: (1) takut berbuat dosa; (2) takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang bersifat imperatif; (3) takut karena malu berbuat jahat.

 Takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang bersifat imperatif mengisyaratkan bahwa ketaatan masyarakat karena kekuasaan dari pihak yang memiliki kewenangan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan prekusor narkoba. Jika kekuasaan yang bersifat imperatif dalam bentuk sanksi pidana telah dihilangkan berarti kedudukan BNN harus ditingkatkan setara dengan kementerian.

Alasan kedua, dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN  diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan  penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 71). Namun bagaimanakah ketika penyelidikan dan penyidikan tersebut berbenturan dengan praktik-praktik penyalagunaan kekuasaan pada jajaran penegak huku lainnya? Posisi BNN yang tidak setara akan menjadi bumerang yang dapat mengurangi dari pelaksanaan dari tugas-tugas BNN.

Alasan ketiga, mengapa status kelembagaan BNN wajib ditingkatkan setara dengan kementerian adalah karena BNN memiliki tugas untuk  melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Pasal 70 huruf g UU no.35 Tahun 2009).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline