Capaian target legislasi DPR terus menjadi sorotan. Pasca reformasi, dilakukan penguatan kelembagaan terhadap DPR salah satunya adalah terkait dengan kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menyusun Undang-Undang. Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Namun seperti apakah sesungguhnya mekanisme pengajuan RUU Usul Inisiatif DPR? Berikut penjelasannya berdasarkan Tata Tertib DPR RI.
Setidaknya ada 15 (lima belas tahapan) yang harus dilalui untuk mengusulkan sebuah RUU menjadi usul inisiatif DPR. Ke-15 tahapan tersebut adalah:
1. Komisi terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur dalam RUU (Pasal 115 ayat 1 Tatib DPR).
2. Selanjutnya Komisi merumuskan atau mempersiapkan RUU (Pasal 115 ayat 1 Tatib DPR RI)
3. Dalam penyusunan RUU, Komisi dapat membentuk Panja yang keanggotaannya ditetapkan oleh komisi dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Adapun keanggotaan Panja paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota komisi. (Pasal 116 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Tatib DPR RI).
4. Dalam menyusun RUU, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR (Pasal 116 ayat 4 Tatib DPR RI).
5. Dalam menyusun RUU, Komisi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang (Pasal 117 Tatib DPR RI).
6. Draft naskah akademik dan RUU hasil perumusan Panja dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi untuk dapat disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi.
7. Selanjutnya draft naskah akademik dan RUU Usul Inisiatif Komisi dikirimkan kepada Badan Legislasi melalui Surat Pimpinan Komisi untuk dapat diharmonisasi.
8. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU oleh Baleg dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari masa sidang sejak RUU diterima Baleg. Jika RUU disampaikan oleh Komisi ke Baleg pada akhir masa sidang kurang dari 20 hari, sisa hari dilanjutkan pada masa sidang berikutnya dan jika RUU disampaikan oleh Komisi ke Baleg pada masa reses, maka 20 hari dihitung sejak pembukaan masa sidang berikutnya (Pasal 119 Tatib DPR RI).
9. Apabila dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Baleg bersama dengan komisi pengusul (paling banyak 4 orang) dalam Panja gabungan yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam masa sidang dan hasil perumusan ulang dibubuhkan paraf Pimpinan Baleg dan 1 orang dari Komisi Pengusul pada setiap lembar naskah RUU hasil perumusan ulang. (Pasal 121 ayat 1 dan ayat 5 Tatib DPR RI).