Lihat ke Halaman Asli

handrini

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

Mengagas Industri Pertahanan Kita (Jilid 2)

Diperbarui: 25 Juni 2015   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

 

    Weekend yeaaa….seperti biasa tiga bocah maunya mandi bola. Hihi jadi teringat saat mengajak keponakan di daerah buat mandi bola, spontan si bocah dengan lugu menjawab “tapi bude saya tidak membawa baju ganti….” Ah, jadi kangen pulang kampung….Sambil menunggu rasanya nga ada salahnya ngobrol tentang industri pertahanan yuk..waktu satu jam lumayan juga kan.

    Mengapa sebuah Negara membutuhkan industri pertahanan yang tangguh ? Bukankah sejak usainya perang dunia II negara-negara di dunia telah membulatkan tekad agar mencegah terjadinya perang lagi ? Lebih tepatnya bagi bangsa Indonesia adalah penolakan terhadap setiap bentuk penjajahan. Menjaga kedaulatan adalah harga mati bagi sebuah bangsa dan Negara. Karena itu diperlukan satu sistem sistem pertahanan dan keamanan yang tangguh dengan dukungan industri pertahanan dan keamanan yang kuat dan maju.

     Industri pertahanan dan keamanan yang kuat seperti apa ya gambarannya ? Jangankah membuat F-16 atau Sukhoi sendiri. Membeli unit F-16 yang baru lengkap dengan sistem persenjataannya saja mungkin kita harus melakukan lebih cermat dan teliti dalam bernegosiasi. Membeli persenjataan tidak bisa seperti membeli barang kebutuhan pokok yang dapat langsung ke agennya. Kita harus melalui broker-broker yang memiliki jalan tersendiri. Rumit. Tapi sekali lagi tak ada salahnya kita saat ini bermimpi untuk mengagas terbangunnya sebuah industri pertahanan tak sekedar membangun industri mobil bertaraf ESEMKA.

      Untuk membangun sebuah industri, hal pertama yang harus kita lakukan adalah melihat kondisi dan sejarah yang ada saat ini. Industri peralatan militer di Indonesia dibangun pertama kali dengan berdirinya PT. Pindad (Persero yang kemudian diperkuat dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina Dan Pengelola Industri-Industri Strategis dan Industri Hankam.

      Selain Pindad, Kepppres ini juga menetapkan 10 industri strategis yang bernaung di dalam wadah Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS), yang empat di antaranya adalah Industri Pertahanan, yakni PT. Pindad bergerak dibidang persenjataan dan amunisi, PT. IPTN (sekarang PT. Dirgantara Indonesia) bergerak dibidang kedirgantaraan, PT. PAL bidang kemaritiman, dan PT. Dahana bidang bahan peledak. Sementara, 6 industri strategis lainnya antara lain; PT. INKA (kereta api), PT. INTI (telekomunikasi), PT. Karakatau Steel (baja), PT. Boma Bisma Indra (kontainer dan perlalatan), PT. Barata (mesin diesel) dan PT. LEN (elektronika).

      Namun  hantaman krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 yang berujung dihapuskannya proteksi dan subsidi oleh pemerintah untuk menyeimbangkan anggaran negara telah memukul aktivitas usaha BUMNIS. BUMNIS seperti kehilangan kapabilitas, karena dihapuskannya proteksi dan subsidi oleh pemerintah.

MEMBANGUN ISTANA DI TANAH BERGELOMBANG
      Membangun Impian Industri Pertahanan di sisa-sisa bangunan lama yang telah rubuh ibarat membangun istana di tanah yang bergelombang. Kita harus dengan cermat melihat terlebih dahulu tekstur dan kekuatan tanah dimana kita akan membangun istana tersebut. Lantas tindakan apa saja yang harus kita lakukan agar istana tersebut dapat berdiri dengan kokoh ?

      Pertaman, kita harus membangun landasan yang kokoh. Tanah yang bergelombang harus ditata dengan rapi agar dapat didirikan pagar bumi yang kuat. Dalam tataran sebuah industri pertahanan, kita harus menginventarisir peraturan perundangan apa saja yang sudah ada terkait dengan industri pertahanan. Carut marut dalam pengaturan sebuah permasalahan kerap kali menjadi batu sandungan utama dalam sebuah pelaksanaan pembangunan. Lantas peraturan perundangan apa saja yang terkait dengan industri pertahanan kita? Setidaknya ada beberapa Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan dibawahnya yaitu sebagai berikut :
-          Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 dan Pasal 31.
-          Undang-Undang  Nomor  3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik       

        Indonesia Tahun 2000 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
-         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia

        Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
-          Undang-Undang Nomor 18Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan

       Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor

       84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219).
-          Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara

       Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

       4439).
-          Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran

        Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   

        Nomor 4168).
-          Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2007  tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik

         Indonesia Nomor 64 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
-          Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Alokasi Sebagian Pendapatan Badan usaha

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline