Terpidana "Kasus Kopi Sianida" Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Oleh Handra Deddy Hasan
Walaupun seorang terpidana dijatuhkan hukuman penjara, bukan berarti si terpidana akan menghabiskan seluruh masa hukumannya dalam penjara. Berdasarkan aturan dan dengan alasan kemanusiaan, si terpidana dengan syarat-syarat tertentu bisa lebih awal menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya berakhir.
Diantaranya yang bisa membuat terpidana lebih awal keluar dari bui adalah "remisi" berupa pengurangan masa hukuman dan atau mendapatkan izin untuk "pembebasan bersyarat".
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai imbalan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi bertujuan untuk mendorong narapidana agar memperbaiki diri, berperilaku baik, serta mengikuti program-program rehabilitasi yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya remisi, narapidana dapat memperoleh pengurangan masa hukuman yang berarti bisa mendapatkan kesempatan untuk bebas lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah proses di mana seorang narapidana diberikan kesempatan untuk dibebaskan dari hukuman penjara sebelum masa hukuman yang ditetapkan selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Pembebasan Bersyarat diberikan setelah narapidana menjalani sebagian masa hukuman yang telah ditetapkan dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang atau kebijakan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat seolah-olah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan yang baru, dengan harapan bahwa mereka telah direhabilitasi dan siap untuk mengubah perilaku mereka.
Oleh karena itu, jika narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pembebasan bersyarat tersebut bisa dibatalkan dan mereka dapat kembali ke dalam penjara untuk menjalani sisa masa hukuman mereka.