Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Hati-hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

Oleh Handra Deddy Hasan

Pola belanja jasa titip (jastip) adalah suatu kebiasaan baru yang mulai banyak dikenal masyarakat saat ini, karena adanya kemajuan teknologi informasi.

Pola dan transaksinya adalah di mana seseorang atau perusahaan menawarkan untuk membelikan atau mengurus sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Contohnya adalah jasa titip belanja, di mana seseorang menawarkan untuk membelikan barang-barang yang diminta oleh orang lain dan mengantarkannya ke tempat yang diinginkan.

Selain jasa membelikan barang, bisnis jasa titip, sekaligus juga memberikan layanan pengiriman barang antar kota atau antar negara. Pemberi layanan jastip akan mengantarkan barang-barang tertentu ke tujuan yang diinginkan. 

Artinya klien, pengguna jastip, tinggal perintahkan orang atau perusahaan yang pemberi layanan jastip untuk membeli barang dan barang tersebut kemudian akan dikirim ke alamat sebagaimana yang diinginkan.

Untuk jasa tersebut, orang atau perusahaan pemberi layanan jastip akan memperoleh fee dari jasa yang dilakukan.

Dalam praktiknya, jasa titip juga bisa mencakup berbagai jenis layanan lain yang melibatkan seseorang atau entitas melakukan sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Transaksi jasa titip dan pelayanan jasa konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal cara transaksi dilakukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline