Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

Diperbarui: 2 Juni 2024   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar Photo dan ilustrasi iStock


Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

Oleh Handra Deddy Hasan

Polisi mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.

Polisi, ketika memberikan keterangan kepada media menyebutkan nama tersangka Pengacara hanya dengan initial HI.

Ketika wartawan mengkonfirmasi orang yang dimaksud dengan initial HI adalah pengacara dan politikus Partai Golkar, Henry Indraguna, Polisi tidak membantah.
(Tempo.co Jumat, 31 Mei 2024 20:26 WIB)

Untuk kasus pelat nomor DPR palsu total sudah ada enam orang tersangka dan lima diantaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari enam tersangka, mereka bukan hanya pengguna pelat nomor kendaraan palsu saja.

Ternyata mereka terdiri dari bermacam peran, ada pemalsu, perantara (calo) serta konsumen pengguna.

Pengacara diduga merupakan pengguna yang terakhir ditangkap Polisi.

Dengan demikian dalam kasus kali ini yang ditangkap pihak Kepolisian tidak hanya sekedar pengemudi yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu tetapi juga pihak yang memalsukan  dokumen-dokumen pendukungnya.

Salah satu tersangka dengan initial MIM bertindak sebagai pembuat pelat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline