Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Kasus Vina Cirebon Direkayasa, Sehingga Diadili Oleh Peradilan Sesat?

Diperbarui: 16 Juni 2024   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar Photo dan ilustrasi Depositphotos

Kematian Vina Cirebon Diadili Oleh Peradilan Yang Sesat?

Oleh Handra Deddy Hasan

Dengan viralnya lagi kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky karena diangkat ke layar lebar, muncul istilah yang sering disampaikan oleh para pengamat/pakar hukum yaitu istilah "Peradilan Sesat".

Apakah memang ada yang dimaksud dengan "Peradilan Sesat" dan dikenal dalam literasi hukum Indonesia?

Istilah "Peradilan Sesat" tidak lazim digunakan dan tidak dikenal secara resmi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Namun dengan sedikit menduga mungkin yang dimaksud dengan Peradilan Sesat oleh pakar hukum yaitu ketika terjadi suatu situasi di mana sistem peradilan tidak bekerja dengan benar atau tidak adil alias Peradilan Direkayasa dari awal.

Secara ideal suatu proses peradilan di Indonesia harus berjalan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kepatuhan pada hukum.

Hal tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum (equality before the law).

Artinya, hukum harus diterapkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang sama di bawah sistem hukum yang berlaku.

Prinsip "equality before the law" merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline