Perkembangan teknologi informasi yang pesat dan semakin canggih sekaligus juga membawa dampak pada meningkatnya potensi kejahatan dan penipuan yang dilakukan secara daring (online).
Dahulu, sebelum teknologi informasi secanggih sekarang, tindak pidana penipuan harus dilakukan secara berhadapan langsung dengan korban.
Sekarang tindak penipuan daring (online) tidak membutuhkan kontak pisik, malah antara pelaku dan korban bisa saja tidak pernah bertatap muka dan tidak saling kenal sama sekali.
Menipu menggunakan bantuan kecerdasan informasi teknologi tidak hanya menyasar orang perorangan, perusahanpun tak bisa menghindar dan dapat jadi korban.
Para penjahat cyber dapat memanfaatkan teknologi yang canggih untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian data pribadi, penyalah gunaan identitas keuangan, serta melakukan penipuan secara online.
Istilah-istilah penipuan menggunakan teknologi informasi rata-rata menggunakan frasa bahasa asing. Penemuan-penemuan (invention) baru yang berhubungan dengan teknologi informasi kebanyakan dilakukan oleh orang asing.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penipuan online dilakukan bukan dengan cara tradisional, tetapi lebih merupakan kejahatan canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Walaupun jenis-Jenis penipuan menggunakan istilah frasa bahasa asing, bukan berarti locus delictinya (tempat kejadian peristiwanya) terjadi di luar negeri.
Akan tetapi jenis-jenis penipuan ini sedang marak berlangsung di negeri Indonesia tercinta.
Bagi masyarakat Indonesia yang minim literasi dan kurang pengetahuan tentang teknologi informasi akan menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
Apalagi jalan masuknya kejahatan cyber ini terbuka lebar melalui penggunaan media sosial yang sangat masif terjadi di negeri kita. Kejahatan cyber merupakan kejahatan borderless worlds, tidak terhambat karena adanya demografi, batas negara.