Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Strategi Hukum Komeng untuk Meraih Kursi DPD

Diperbarui: 19 Februari 2024   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komedian Komeng ketika membicarakan soal perkembangan kanal YouTube-nya dengan Abdel Achrian(YouTube Abdel Achrian via kompas.com)

Bagi masyarakat Jawa Barat yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tanggal 14 Februari yang lalu, cukup terkejut (surprised), ketika membuka lembar surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Di antara photo para calon anggota DPD Jawa Barat dalam lembar surat suara ada terselip photo nomor urut 10 yang nyeleneh dan akrab dengan masyarakat karena cukup populer.

Komeng berada di bawah nomor urut 10 dengan photo konyol tersebut tertulis identitasnya dengan nama Alfiansyah Komeng.

Nama Komeng sangat dikenal ditengah masyarakat serta sangat populer sebagai komedian selama ini, ditambah photo dengan pose yang memang selama ini identik dengan seruan "uhuui" serta dipertegas dengan adanya nama Komeng pada nama belakang Alfiansyah, maka dugaan masyarakat terkonfirmasi.

Masyarakat pemilih yang ketika memasuki Tempat Pemilihan Suara (TPS) masih ragu meraba untuk memilih siapa yang akan mewakilinya sebagai senator di DPD langsung menjatuhkan pilihannya kepada nomor urut 10 alias Komeng.

Atensi masyarakat dalam Pemilihan anggota DPD Jawa Barat kemudian menjadi trending topic di media sosial X. Tidak hanya sekedar trending, ternyata berdasarkan perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum hingga Jumat tanggal 16 Februari pukul 21.31 Komeng telah leading suaranya dibandingkan kontestan lainnya dengan meraup 1.196.335 suara (Kompas, Sabtu 17 Februari 2024).

Harian Kompas menulis bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan Komeng merupakan langkah marketing berbasis perilaku yang diadopsi dari pemasaran merk terkenal sepatu Nike.

Menurut praktisi Pemasaran dan Ilmu perilaku Ignatius Untung, Komeng telah menetapkan tiga level Pemasaran berbasis perilaku (behavioural marketing),  yakni exposure effect, halo effect dan unpredictability dalam berpolitik (Kompas, Sabtu 17 Februari 2024.)

Terlepas dari apakah secara teori Komeng telah melakukan strategi pemasaran perilaku untuk kegiatan berpolitik praktis, namun dapat dipastikan bahwa Komeng telah melakukan langkah hukum yang jitu. 

Walaupun langkah-langkah hukum Komeng bukanlah sesuatu yang unik, namun sangat efektif dan efisien serta menguntungkan bagi Komeng agar masyarakat memilihnya untuk menjadi Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline