Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif Akan Segera Dijatuhkan

Diperbarui: 23 Desember 2023   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar photo dan ilustrasi Katadata.co.id

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ketua KPK Non Aktif Segera Akan Dijatuhkan.

Oleh Handra Deddy Hasan

Masalah etika (etik) telah menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia.

Saking populernya suku kata etik, banyak lelucon yang beredar di media sosial menggunakan kata "etik", baik yang disuguhkan oleh pelawak stand up comedy, maupun berupa narasi cerita tertulis.

Bahkan dalam pergaulan sehari-hari, apabila seseorang melakukan kesalahan akan dituduh secara bercanda telah melakukan pelanggaran etik.

Maraknya masalah etik dimulai ketika Ketua Mahkamah Kontitusi (MK)  Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara persyaratan umur untuk maju berkontestasi menjadi Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum.

Berlanjut sekarang dengan banyak dibahasnya masalah proses sidang etik Firli yang sedang berlangsung.


Menurut informasi Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK), mereka telah membuat putusan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. 

Putusan tersebut rencana akan dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023 (Kompas, Sabtu 23 Desember 2023)

Apa Yang Dimaksud Dengan Etik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline