Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Amankah Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik?

Diperbarui: 8 Desember 2023   19:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana pembagians ertifikat di lapangan Aricici | KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J 

Saat ini masyarakat Indonesia sedang di persimpangan kehidupan serba elektronik.

Setelah kita mengenal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dan uang elektronik, sekarang pemerintah mengenalkan kepada masyarakat sertifikat hak atas tanah elektronik.

Pemerintah meluncurkan sertifikat tanah elektronik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 (Kompas, Selasa 5 Desember 2023).

Sertifikat hak atas tanah berupa elektronik adalah dokumen resmi yang menyatakan bukti kepemilikan atau hak atas suatu tanah, namun dalam format digital atau elektronik.

Dokumen ini tentunya memiliki informasi terperinci tentang pemilik tanah, lokasi, ukuran, batas-batas, dan informasi penting lainnya terkait kepemilikan tanah sebagaimana layak suatu sertifikat tanah.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24 tahun 1997) yang masih berlaku, semuanya masih konvensional berupa buku atau kertas tertulis (diketik).

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP 18 tahun 2021) pun belum diatur tentang Pencatatan tentang kepemilikan tanah secara elektronik.

Hanya dalam Pasal 99 PP 18 tahun 2021 disebutkan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik, penyimpanan dan penyajian data dan/atau dokumen elektronik, bentuk, isi dan tata cara pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah secara elektronik dan lain-lain akan diatur dalam Peraturan Menteri.

sumber gambar photo dan ilustrasi litigasi.co.id

Seharusnya aturan menteri yang dimaksud sudah ada dan sempurna materinya, karena pemerintah telah yakin meluncurkan program sertifikat hak atas tanah elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline