Mulai Dari Aturan Rambut Polwan Sampai Aksi Potong Rambut Siswa
Oleh Handra Deddy Hasan
Rambut merupakan hal yang berharga bagi kaum wanita dalam hal untuk menjaga penampilannya di masyarakat.
Ada yang mengatakan bahwa rambut merupakan mahkota bagi kaum wanita. Ibarat ratu yang sangat tergantung eksistensinya dengan mahkota, maka demikian juga wanita sangat memperhatikan masalah rambut.
Sehingga rambut merupakan hal yang sangat sensitif untuk dibicarakan bagi kaum wanita.
Namun demikian, ketika kaum wanita berkarir di Kepolisian Wanita Republik Indonesia (Polwan), maka otomatis dia akan kehilangan kendali sepenuhnya atas rambut yang dimilikinya.
Wanita yang berkarir sebagai Polisi Wanita (Polwan) harus patuh kepada aturan tentang bagaimana bentuk dan perlakuan atas rambutnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Dalam surat yang ditandatangani pada Kamis, tanggal 31 Agustus yang lalu menyebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.