Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Reuni Menurut Undang-Undang adalah Bentuk Pemberdayaan Lansia Berperan Aktif Secara Sosial

Diperbarui: 3 September 2023   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rombongan Reuni Lansia Berpose di Garden By The Bay Singapore (dokpri)

Oleh Handra Deddy Hasan

Setelah pandemi COVID berakhir, muncul fenomena tren naiknya masyarakat melakukan perjalanan wisata.

Ada yang melakukan perjalanan wisata secara berombongan dibarengi dengan acara reuni kelompok.

Bahkan beberapa kelompok reuni melakukan perjalanan wisata bersama tidak hanya lokal tapi juga berwisata keluar negeri karena beberapa penerbangan menawarkan budget flight (penerbangan berbiaya murah).

Kalau berbicara tentang reuni tentunya tidak terlepas dari membicarakan kelompok lanjut usia (Lansia).

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Lansia) yang dimaksud dengan Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) keatas.

Dengan kriteria umur sekian dapat dikatakan kelompok Lansia yang paling demen melakukan reuni karena rata-rata sudah pensiun dan antusias bertemu teman-teman lama.

Reuni bagi Lansia, apalagi dengan cara bepergian bersama-sama ke Luar Negeri sejalan dengan Pasal 9 dan Pasal 22 UU Lansia yang merupakan peran masyarakat dalam pemberdayaan Lansia.

Dengan melakukan perjalanan wisata bersama, Lansia dapat melaksanakan fungsi sosialnya yaitu berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat.

Terlepas ada isu negatif, reuni bisa mengganggu keutuhan rumah tangga karena adanya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK), tapi reuni dengan wisata bersama keluar Negeri mempunyai banyak manfaat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline