Potensi Melakukan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Pusat Perbelanjaan
Oleh Handra Deddy Hasan
Salah satu kegiatan rutin yang penulis lakukan pada waktu weekend ketika anak-anak masih kecil adalah mengunjungi Pusat Perbelanjaan (Mal).
Nampaknya kegiatan mengunjungi Pusat Perbelanjaan pada waktu libur merupakan kegiatan favorit di keluarga Indonesia, minimal bagi keluarga yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) serta kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Banyaknya keluarga Indonesia mengunjungi Pusat Perbelanjaan untuk menghabiskan waktu bersama ketika libur karena menawarkan beragam fasilitas dan hiburan dalam satu tempat.
Mereka dapat berbelanja bersama, makan di restoran, bermain di area bermain anak-anak, atau menonton film di bioskop.
Kegiatan ini memberikan kesempatan untuk menciptakan momen berkualitas bersama keluarga sambil menikmati berbagai aktivitas dan fasilitas yang ditawarkan oleh Pusat Perbelanjaan.
Kegiatan dan kebiasaan keluarga Indonesia ke Pusat Perbelanjaan seperti gayung bersambut bagi pebisnis untuk melebarkan sayap bisnisnya agar bisa meraih cuan lebih banyak.
Akibatnya makin banyak Pusat Perbelanjaan bertebaran disejumlah lokasi di sekitar Jabodetabek, ibarat cendawan yang tumbuh di musim hujan.
Banyak dan tersebarnya Pusat Perbelanjaan di sekitar Jabodetabek juga disebabkan karena Jakarta adalah ibu kota dan pusat ekonomi Indonesia.
Kehadiran Pusat Perbelanjaan di Jabodetabek memberikan peluang bisnis yang besar.