Lihat ke Halaman Asli

Handra Deddy Hasan

TERVERIFIKASI

Fiat justitia ruat caelum

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sultan Rif'at Alfatih korban kabel menjuntai photo dan ilustrasi Detikcom 

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam minggu ini, media lebih menyorot melalui pemberitaan tentang insiden kabel utilitas yang menjuntai sehingga mencelakakan masyarakat.

Peristiwa pertama terjadi tanggal 5/1/2023 menimpa korban Sultan Rif'at Alfatih (20) warga Bintaro, Kota Tanggerang Selatan, Banten ketika melewati Jalan Pangeran Antasari Jakarta.

Akibat adanya kabel fiber optik yang menjuntai telah menjerat leher Sultan ketika mengendarai sepeda motor melewati Jalan tersebut, sehingga membuat korban luka parah.

Peristiwa yang kedua terjadi pada Jumat 28/7/2023 yang akibatnya lebih parah sehingga merenggut nyawa korban yang bernama Vadim (38) seorang pengojek daring ketika melewati Jalan Brigjen Katamso Jakarta Barat.

Lagi-lagi kabel utilitas yang menjuntai dan melintang di jalan memakan korban.

Kabel melintang dan menghalangi warga beraktivitas di Perumahan Harapan Baru Regensi Bekasi (dokpri)


Utilitas Kebutuhan Modern Masyarakat Perkotaan

Masyarakat modern perkotaan dalam beraktivitas membutuhkan dukungan utilitas hidupnya agar bisa berjalan dengan paripurna.

Utilitas seperti internet, telepon, dan listrik membantu memperkuat konektivitas, efisiensi, dan kualitas hidup masyarakat perkotaan dengan memfasilitasi akses informasi, komunikasi, dan pemanfaatan energi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline