Jangan Sampai Jual Ginjal Untuk Beli Ticket Konser.
Oleh Handra Deddy Hasan
Ketika menulis artikel ini, penulis teringat akan film seri Netflix "Marked Heart" . Film seri sebanyak 2 session dengan 24 episode dibuat dengan latar belakang penjualan illegal organ manusia. Film yang telah ditonton oleh masyarakat dari 68 negara di dunia, dikemas dengan apik dengan unsur-unsur drama, cinta dan kekuasaan. Di Film Marked Heart digambarkan, penjualan organ tubuh manusia illegal dikuasai oleh tokoh jahat yang juga merupakan lingkaran dalam dari Presiden yang berkuasa.
Ternyata penjualan organ manusia secara illegal tidak hanya terjadi dalam cerita film.
Baru-baru ini, Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar sindikat Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan penjualan organ ginjal manusia secara illegal ke Kamboja.
Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Ironisnya, mayoritas tersangka yang tertangkap oleh aparat Kepolisian adalah mantan pendonor.
Sementara para korban datang dari berbagai kalangan profesi yang mengaku tergiur menjual ginjalnya karena himpitan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.
Kelakar di media sosial jual ginjal untuk beli ticket konser K pop yang terkenal mahal ternyata ada dalam kenyataannya dan bukan hanya sekedar lelucon kosong.
Hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat, sehingga punya pikiran bahwa cara mudah untuk mendapatkan uang banyak seketika adalah dengan menjual organ tubuhnya sendiri.