Kekerasan Seksual Marak Di Pesantren ; Apa Peranan UU Kekerasan Seksual?
oleh Handra Deddy Hasan
Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah seperti gunung es. Kasus-kasus yang terungkap ke permukaan hanya sebagian kecil, sedangkan kejadian yang sebenarnya jauh lebih besar skalanya.
Walaupun Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku dan disahkan pada tanggal 9 Mei 2022, namun masih belum efektif karena aturan teknisnya belum ada.
Maka, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk sesegera mungkin menerbitkan aturan turunannya.
Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 di mana terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penerbitan aturan turunan UU TPKS jadi penting dan vital lantaran agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa terlaksana optimal.
Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren yang seharusnya steril dari perbuatan asusila.